-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Panwascam Tomoni Tertibkan Peraga Kampanye Non APK yang Melanggar


Sulawesibersatu.Com, LUWU TIMUR - Panitia Pengawas  Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tomoni melakukan penertiban terhadap Alat Peraga  Kampanye (NON APK) yang melanggar di Wilayah Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Senin  (1/4/2019).


Kegiatan penertiban tersebut dilakukan oleh  Satpol PP Kec. Tomoni dan di kawal oleh Panwascam Tomoni, bersama Panwaslu Desa dan serta anggota kepolisian polsek mangkutana.

Komisioner Panwascam Tomoni, Alwan Kordiv HPP mengatakan, APK yang melanggar aturan kampanye telah diatur dalam Pasal 31 Ayat 2 junto pasal 34 PKPU No 23 tahun 2018 Tentang kampanye pemilu.

"Melihat maraknya APK dan non APK yang terpasang di bahu jalan dan sesuai dengan laporan panwaslu desa, kami menjalankan aturan sesuai dengan regulasi yang ada, UU no 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, setelah sebelumnya melalui beberapa prosedur," ujarnya.

APK dan bahan kampanye yang ditertibkan antara lain yang terpasang di luar titik zona yang telah ditetapkan yang melanggar etika dan estetika pemasangan serta yang dipaku pada pohon.

Dari hasil pantauan media ini terdapat beberapa bendera partai politik yang terpasang di bahu jalan yang ditertibkan, seperti bendera parpol yang terpasang di jalan Trans Sulawesi Desa Tadulako sebanyak 38 buah, kemudian di jalan trans desa bayondo  sebnyak 5 bh dan di desa beringin jaya 4 buah spanduk caleg DPRD Kab. Luwu timur yang menggantung di tengah jalan.

"Sekalipun berada dalam titik zona, pemasangan dengan cara memaku pohon tetap tidak dibenarkan karena menyalahi etika dan estetika pemasangan seperti yang ditemukan di beberapa titik," ujarnya.

Setelah kegiatan tersebut, lanjut Alwan, Panwascam Tomoni akan melakukan sosialisasi anti politik uang dan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh caleg peserta pemilu.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Panwascam Tomoni Tertibkan Peraga Kampanye Non APK yang Melanggar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel