-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT AKSI CEPAT TANGGAP KAUM DIFABEL TERHADAP PANDEMIC COVID 19.



Media Sulawesibersatu.com.02-04-2020 Berdasarkan *KEPPRES RI no 11 Tahun 2020* tentang penetapan KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT COVID 19,
Selama Status penanganan Tanggap Darurat Virus COVID 19 tersebut ternyata berdampak pada semakin terpuruknya kehidupan kalangan penyandang Difabel.
Himbauan pemerintah Indonesia agar masyarakat berwaspada dan melangsungkan aktivitas dari rumah untuk memutus rantai penyebaran virus corona yg lg mewabah.


Teknologi menjadi peran yang sangat penting untuk memungkinkan masyarakat dapat berinteraksi meskipun dalam jarak yg jauh sehingga bbrp aktivitas pekerjaan tertentu masih dapat dijalankan.


Berbeda halnya dengan saudara kita yg memperoleh penghasilan dari jasa yang dialami kalangan penyandang difable yang mengharuskan mereka untuk berinteraksi dan bersentuhan langsung dengan pengguna jasa.

Para Difable yg selama ini umumnya berprofesi sebagai pemijat, pedagang, seniman dan penjual jasa service. Sejak Pemerintahan mengumumkan himbauan untuk tinggal di rumah dan menjaga jarak fisik yang bertujuan mencegah penyebaran covid 19, muncullah kebimbangan antara tetap di rumah atau tidak mendapat penghasilan.

Hal inilah menjadi beban mereka dengan mengikuti aturan pemerintah dengan menerapkan social distancing. Akhirnya tidak dapat dipungkiri mengakibatkan ekonomi mereka menjadi terpuruk, apalagi perlu diketahui bahwa mereka ini adalah para Difable2 yang hebat, karena dari merekalah bisa menciptakan lapangan pekerjaan utk para difabel sendiri dan masyarakat umum yang membutuhkan.

Akhirnya dengan kondisi permasalahan diatas pastimya membuat ekonominya semakin terpuruk.

Berdasarkan UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Difable

Adapun *Bab Ke III pasal  5 disebutkan para penyandang Difable tentang HAK PENYANDANG DIFABLE  memiliki HAK* salah satunya adalah hak Hidup, keadilan dan perlindungan hukum, kesehatan, kesejahteraan sosial, perlindungan Bencana.

Pada *Pasal 17 tentang Kesejahteraan Sosial* telah disebutkan Hak Kesejahteraan Sosial untuk penyandang Disabilitas meliputi hak rehabilitasi sosial, jaminan Sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
Ada kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas saat bencana sesuai amanat Pasal 20 UU Penyandang Disablitas.

Korban penyebaran pandemi coronavirus (Covid-19) terus bertambah, khususnya di ibu kota-kota besar. Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan dengan beberapa kebijakan. Namun, ada yang luput dari perhatian pemerintah yakni perlindungan kesehatan bagi penyandang disabilitas atau difabel yang rentan terinfeksi virus corona ini. Terutama, bagi kaum difabel orang tua, anak-anak, dan perempuan yang sedang mengandung. Kondisi itu menjadi perhatian Masyarakat Difabel Indonesia.

FORDIVA meminta pemerintah juga mesti memberikan perhatian khusus terhadap kaum difabel di tengah mewabahnya virus corona di berbagai daerah. Sayangnya, kerentanan kaum difabel dalam kondisi ini belum direspon secara komprehensif oleh pemerintah. Padahal, kaum difabel membutuhkan perlakuan khusus yang berbeda dengan masyarakat lain.

Megawati mengatakan kepada awak media onlien terooongtimeindonesia com. dari sekian informasi publik yang disediakan pemerintah, akses informasi yang di dalamnya untuk kalangan difabel masih minim. Misalnya, dia melihat dalam setiap konferensi pers Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 bentukan pemerintah pusat tak pernah disediakan juru bahasa isyarat.

Padahal, juru bahasa isyarat sangat penting untuk kaum difabel dalam menerima informasi yang disampaikan pemerintah. Hingga kini, pemerintah belum menyampaikan rencana terukur untuk memastikan akses layanan dan jaminan kesehatan bagi difabel dalam situasi sulit seperti saat ini.

Menurutnya, informasi soal upaya pencegahan penularan dan tertular virus corona ini bagi kaum difabel sangat penting. Misalnya, pemeriksaan gejala dan pengobatan; layanan pengaman sosial dalam proses penyembuhan yang seharusnya diproduksi dengan mempertimbangkan akses bagi difabel; termasuk layanan rehabilitasi secara luas.

Ketua FORDIVA menilai Ada kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas saat bencana sesuai amanat Pasal 20 UU Penyandang Disablitas.
Penyandang disabilitas. Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan dengan beberapa kebijakan. Namun, ada yang luput dari perhatian pemerintah yakni perlindungan kesehatan bagi penyandang disabilitas atau difabel yang rentan terinfeksi virus corona ini. Terutama, bagi kaum difabel orang tua, anak-anak, dan perempuan yang sedang mengandung. Kondisi itu menjadi perhatian Masyarakat Difabel Indonesia.

*FORDIVA* meminta pemerintah juga mesti memberikan perhatian khusus terhadap kaum difabel di tengah mewabahnya virus corona di berbagai daerah. Sayangnya, kerentanan kaum difabel dalam kondisi ini belum direspon secara komprehensif oleh pemerintah. Padahal, kaum difabel membutuhkan perlakuan khusus yang berbeda dengan masyarakat lain.

Menurut Megawati dari sekian informasi publik yang disediakan pemerintah, akses informasi yang di dalamnya untuk kalangan difabel masih minim. Misalnya, dia melihat dalam setiap konferensi pers Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 bentukan pemerintah pusat tak pernah disediakan juru bahasa isyarat.

Padahal, juru bahasa isyarat sangat penting untuk kaum difabel dalam menerima informasi yang disampaikan pemerintah. Hingga kini, pemerintah belum menyampaikan rencana terukur untuk memastikan akses layanan dan jaminan kesehatan bagi difabel dalam situasi sulit seperti saat ini.

Menurutnya, informasi soal upaya pencegahan penularan dan tertular virus corona ini bagi kaum difabel sangat penting. Misalnya, pemeriksaan gejala dan pengobatan; layanan pengaman sosial dalam proses penyembuhan yang seharusnya diproduksi dengan mempertimbangkan akses bagi difabel; termasuk layanan rehabilitasi secara luas.

Menurut Megawati menilai pemerintah seolah melupakan masyarakat difabel. Bahkan, dapat dikatakan lalai memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terkait jaminan hak perlindungan dari bencana bagi kalangan penyandang disabilitas.

*Pasal 20 UU no 8 tahun 2016*

Hak pelindungan dari bencana untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

a. mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana;

b. mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;

c. mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana;

d. mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan

e. mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.

Menurutnya, untuk mencegah ancaman keselamatan kalangan difabel akibat Covid-19, perlu dilakukan sejumlah hal. Karena itu, Masyarakat Difabel Indonesia mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pertama, pemerintah pusat dan daerah meningkatkan kapasitas dan layanan perawatan kesehatan dengan cepat yang memenuhi syarat bagi difabel dengan memastikan semua klinik menyediakan pengujian dan layanan terkait Covid-19.

Kemudian memberikan dukungan akses fisik dan asistensi sepanjang diperlukan difabel.  Hal lain menyediakan sumber daya bagi fasilitas tambahan yang ramah difabel. Seperti konferensi video dan konsultasi telepon ke layanan medis khusus. Menyediakan hotline layanan masyarakat dengan memprioritaskan kaum difabel dan keluarganya, terutama yang membutuhkan dukungan mobilitas. Kemudian menyediakan fasilitas yang memadai bagi difabel dengan kebutuhan kompleks, terutama ketika mengalami karantina.

“Serta melakukan penjangkauan aktif seperti penyuluhan dan pemeriksaan bagi difabel yang tinggal di sekolah-sekolah luar biasa atau panti-panti rehabilitasi,” ujarnya.

Kedua, mendistribusikan perlengkapan pelindung diri yang memadai bagi difabel dan tenaga medis yang memberikan kesehatan bagi difabel. Termasuk bagi mereka yang tinggal dalam sekolah luar biasa atau panti rehabilitasi. Ketiga, mengidentifikasi dan menyediakan kebutuhan layanan sosial pendukung. Seperti menyediakan perawat pengganti bagi setiap difabel, hingga menjalani karantina. Termasuk proses pengobatan mencegah menurunnya kualitas hidup mereka.

Keempat, menempatkan difabel sebagai kelompok prioritas dalam penerimaan semua bentuk layanan tanpa biaya. Kelima, menyediakan, mendistribusikan informasi yang mudah diakses oleh setiap kelompok difabel dan pendamping mereka. “Termasuk mereka yang tinggal di sekolah luar biasa dan panti-panti rehabilitasi dalam bentuk video, audio, gambar dan tulisan, mengenai penyebaran Covid-19, gejala yang dialami penderita, serta cara-cara mencegah tertularnya corona,” katanya. Dalam hal kesehatan Kami para Difabel meminta bantuan Masker dan Hand Sanitizer sebagai APD bekal kewaspadaan tertularnya virus corona...

Mendesak kepada pemerintah pusat dan Daerah segera untuk bergotong royong utk menyelesaikan tuntutan-tuntutan pemenuhan hak seperti jaminan sosial berupa bantuan tunai dan bantuan khusus. Hal. ini sesuai dengan pasal 93 ayat 1 UU no 8 tahun 2016 dengan melakukan cara percepatan pendataan ulang kartu Penyandang Disabilitas sesuai pasal 22, yang selama data yang ada pemerintah dan dilapangan tidak valid.(M)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT AKSI CEPAT TANGGAP KAUM DIFABEL TERHADAP PANDEMIC COVID 19."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel