-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Setelah mendesak MKD, Giliran Pengurus Partai Gerindra Diminta oleh Sekjen GSM Agar Segera Mengevaluasi Lukman


Sinjai,Sulawesibersatu.com-Pengurus  Partai Gerindra kembali diminta oleh Sekertaris Jenderal (Sekjen)  Gerakan Sinjai Muda (GSM), Ardiansyah Mappigau untuk segera mengevaluasi anggotanya, yaitu Lukman H. Arsal yang menduduki pucuk pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai.

Menurutnya, persoalan melaporkan salah satu masyarakat setelah laporannya dicabut tidak menghilangkan kemungkinan adanya pelanggaran dari sudut pandang anggota partai.

"Kejadian ini seolah-olah Partai Gerindra memberikan pendidikan politik yang buruk, karena telah mempercayakan anggotanya menduduki pucuk pimpinan DPRD di Kabupaten Sinjai. "Beliau harus dievaluasi segera agar partai gerindra tidak tergerus kepercayaan masyarakat Sinjai, "ujarnya ketika dikonfirmasi media ini pada 26/07/20.

Ia menilai, bahwa Partai Gerindra sebagai Partai besar dan pemenang pemilu di Kabupaten Sinjai harus menjadi panutan dalam menyerap aspirasi masyarakat Sinjai.

"Demi terjaganya nama baik DPRD Kabupaten Sinjai, kami atas nama masyarakat Kabupaten Sinjai tidak takut dalam menyampaikan aspirasi dan kami akan bersurat secara resmi ke Pimpinan Partai Gerindra untuk segera mengevaluasi Lukman. Ini supaya persoalan kode etik seperti ini tidak terjadi begitu saja, agar kedepan ada perbaikan-perbaikan dan hal semacam ini bisa diminimalisir sedini mungkin tidak terjadi, "ujarnya.

Sebelumnya seperti diketahui, bahwa Lukman H. Arsal yang juga ketua DPRD Kabupaten Sinjai telah melaporakan salah satu masyarakat kabupaten Sinjai dan kini telah mencabut laporan tersebut, sehingga kejadian itu membuat heboh kabupaten Sinjai. (Tim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Setelah mendesak MKD, Giliran Pengurus Partai Gerindra Diminta oleh Sekjen GSM Agar Segera Mengevaluasi Lukman "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel