-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Penetapan ke Lima Aktivis Buruh Diduga Upaya Kriminalisasi Aktivis

 


Sultra,Sulawesibersatu.com-Dengan ditetapkannya ke lima (5) Aktivis buruh yang tergabung dalam serikat SPTK yang berafiliasi dengan DPW KSPN yakni, Ramadhan Ketua KSPN, Yopi Sanjaya, Ilham Saputra, Apriaji, Nickson, merupakan kekeliruan yang dilakukan oleh pihak Polda Sulawesi Utara (Sultra) karena diduga ada upaya mengambinghitamkan yang bukan pelaku sebenarnya.


Satriadin yang akrab disapa Gopal sebagai pengurus DPW LSM LIRA SULTRA yang juga mantan ketua umum HMI Cabang konawe menyayangkan tindakan Polda Sultra dalam menetapkan kelima aktivis buruh sebagai tersangka kerusuhan/pembakaran fasilitas perusahaan karena menurutnya yang menyurat untuk mengadakan aksi demonstrasi di VDNI dan OSS. Ada tiga surat pemberitahuan aksi yang masuk ke pihak Kepolisian di hari yang sama dengan masing-masing lembaga yang berbeda, yakni dari KSPN/SPTK Ramadhan dan kawan-kawan, yang saat ini dititipkan sebagai tersangka

Eks karyawan, Andi Pale dan kawan-kawan.

Dan dari SBKIM, 

Seharusnya pihak POLDA sultra memeriksa juga para korlap-korlap kedua lembaga tersebut. Agar yang benar-benar melakukan pengrusakan/pembakaran fasilitas perusahaan terbuka secara terang benderang.


Karena diyakini bahwa pengrusakan/pembakaran fasilitas perusahaan tidak dilakukan oleh massa aksi SPTK/KSPN karena kejadian tersebut mereka sudah tidak dilokasi karena beberapa kali dalam aksi mereka terjadi penghadangan oleh Humas dan kawan-kawan, 

bahkan menurut Ramadhan dan kawan-kawan yg melakukan pelemparan di tengah kerumunan massa aksi juga dari pihak pengamann virtu Humas/Security. 


Pengurus DPW LSM LIRA SULTRA ini mengatakan Aktivis jangan di kriminalisasi dengan cara-cara yang tidak sehat dan tidak sesuai bukti yang sebenarnya, kelima aktivis saudara-saudara saya yang melakukan demonstrasi mogok kerja sudah melakukan langkah sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, mulai dengan permintaan perundingan yang ditolak hingga terjadinya mogok kerja.


Tuntutan buruh soal PKWTT dan Upah juga murni dari keluhan para buruh ke Serikat SPTK/KSPN, adanya beberapa karyawan yang sudah bekerja selama 2-5 tahun belum diangkat jadi PKWTT, sementara sebagian pekerja ada yang hanya bekerja 1 tahun sudah di PKWTT dan soal upah memang diatur dalam PP 78 tahun 2015 pasal 42 yang mengharuskan perusahaan menaikkan gaji karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun lebih, dengan melihat produktivitas tiap tahunnya melalui Dewan 

Pengupahan.


Jadi untuk penetapan kelima tersangka aktivis buruh tersebut diduga adalah sebuah bentuk kriminalisasi para pejuang, "mereka bukan provokator/penghasut, Mereka tidak melakukan upaya perlawanan kepada pihak kepolisian"

Mereka adalah pejuang, "tegasnya.


Polda Seharusnya menangkap pelaku yang sebenarnya pengrusakan/pembakaran fasilitas perusahan VDNI/OSS karena apa yang kelima aktivis buruh lakukan tidak masuk dalam delik yang di sangkakan yakni pasal 160 KUHP dan atau pasal 216 ayat (1) KUHP setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Polda Sultra, Polda Sultra jangan mengkambing hitamkan yang bukan pelaku sebenarnya, "tegasnya. (Adi/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Penetapan ke Lima Aktivis Buruh Diduga Upaya Kriminalisasi Aktivis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel