-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

IRT di Tangkap Polisi karena Mengedarkan Shabu


Sulawesibersatu.Com, Makassar - Berawal dari informasi masyarakat tentang penyalah gunaan dan pengedaran Narkoba yang terjadi di jalan Indah 2 Kota Makassar, Polres Pelabuhan Kota Makassar melalui Satuan Reserse Narkoba yang di pimpin Kanit Opsnal, Ipda Asnawi, SH dan Kepala Tim 1, Aipda Rudi Hartono bersama anggota pada hari kamis (7/2) sekira pukul 14.00 wita langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat tersebut.
    
Dari hasil olah TKP, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku (tersangka) penyalah gunaan dan pengedar Narkoba yaitu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang bernama Sitti Kamaria (36). Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 16 sachet shabu kecil, 1 (satu) sachet kecil kristal bening yang diduga shabu, 1 (satu) sachet sedang kristal yang diduga shabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pak sachet kosong.

Kapolres Pelabuhan Makassar melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP. Ilham. F, SE, SH, MH yang dikonfirmasi membenarkan bahwa memang telah terjadi penyalah gunaan dan pengedar Narkoba jenis shabu yang berada dialamat tersebut. "Maka dari itu anggota kami kerahkan untuk melakukan pengecekan serta penyelidikan, dari hasil tersebut kami menangkap perempuan yang bernama Sitti Kamaria setelah itu kami geledah rumahnya dan menemukan barang haram tersebut yang di simpan dalam dompet kecil,"ujar Ilham.

Ilham menambahkan, untuk pengembangan lebih lanjut, kami telah mengamankan barang bukti, mengamankan tersangka dan akan melakukan interogasi, "kuncinya.    (Hairuddin/Syamsul)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "IRT di Tangkap Polisi karena Mengedarkan Shabu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel