Dramatis! Pengadilan Negeri Makassar Eksekusi Showroom Mazda, Padahal Sudah Ada Kesepakatan Damai
Makassar, Sulawesibersatu.com – Ketegangan pecah di Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (28/4/2025), saat Pengadilan Negeri Makassar melakukan eksekusi terhadap lahan showroom Mazda yang selama ini dikenal milik pengusaha Ricky Tandiawan. Ironisnya, eksekusi ini dilakukan meski sebelumnya telah ada kesepakatan damai antara pihak Ricky dengan Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan anaknya, Eddy Aliman, yang menjadi pemohon eksekusi.
Kuasa hukum Ricky Tandiawan, Ichsan Nullah, menyebut tindakan Jen Tang dan Eddy merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kesepakatan bersama yang ditandatangani di Jakarta pada 12 Agustus 2024, disaksikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro.
“Dalam kesepakatan tertulis tersebut, seluruh pihak sepakat untuk mengesampingkan semua amar putusan sengketa perdata yang pernah terjadi, sehingga tidak lagi memiliki daya eksekusi,” tegas Ichsan.
Kesepakatan itu juga memuat pencabutan laporan pidana oleh Ricky terhadap Jen Tang dan Eddy atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan hak atas tanah. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20196 atas nama Ricky Tandiawan pun ditegaskan sah secara hukum.
Namun kenyataannya, Jen Tang dan Eddy tetap mengajukan permohonan eksekusi diam-diam, hingga akhirnya PN Makassar melaksanakannya. “Kami kaget dan kecewa, mereka melanggar kesepakatan yang dibuat dengan penuh kesadaran,” tambah Ichsan.
Tak hanya itu, Ricky sebelumnya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh Jen Tang dan Eddy terkait penggunaan surat IPEDA atas nama H. Mansyur Daeng Limpo, yang disebut-sebut sebagai alat bukti dalam sengketa tanah tersebut. Laporan itu kini telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
Sengkarut hukum ini makin pelik karena muncul dua putusan yang saling bertentangan. Di satu sisi, Ricky mengantongi sertifikat tanah yang sah dan belum pernah dibatalkan. Di sisi lain, ada upaya eksekusi berdasarkan putusan lama yang sebenarnya sudah dinyatakan tidak dapat dijalankan melalui kesepakatan bersama.
Kini publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Apakah kesepakatan damai yang sudah diteken dan disahkan secara hukum akan tetap dihargai, atau justru dilangkahi demi kepentingan sepihak? (TIM)
0 Response to "Dramatis! Pengadilan Negeri Makassar Eksekusi Showroom Mazda, Padahal Sudah Ada Kesepakatan Damai"
Posting Komentar