-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

"KEWIBAWAAN PEMERINTAH, TERLETAK PADA ATURAN YANG MENGIKAT"



Makassar,Sulawesibersatu.com - Akhir-akhir ini banyak sekali keluhan masyarakat yang berhubungan dengan kewajiban Masyarakat terhadap Pemerintah maupun Pemerintah Daerah yang dasar hukum nya terkadang tidak transparan dan terkesan mengada-ada. Bahwa peraturan yang sudah
dibentuk bagi masyarakat tidak ada nilai tawar, tahu atau tidak, dianggap telah diketahui, suka atau tidak harus berjalan sesuai "Kebutuhan".Makassar, 21 Pebruari 2020

Pemerintah maupun pemerintah daerah tidak boleh menutup diri atas pertanyaan
masyarakat yang berhubungan dengan beban-beban yang menjadi kewajibannya
sebagaimana perintah Undang-undang, ujar Sekertaris Jenderal DPP-LIMIT MULYADI.

Berdasarkan hasil kajian hukum DPP-LIMIT, terdapat beberapa aturan-aturan yang cenderung dibuat oleh Penentu kebijakan yang justru melampaui kewenangan yang diperintahkan Undang-Undang dan hal tersebut adalah suatu perbuatan kejahatan terhadap kepentingan umum, kata Mulyadi.

Lanjut Mulyadi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan telah menegaskan bahwa "penyusunan peraturan apapun didasarkan atas perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi", Contohnya :

suatu Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota harus diperintahkan oleh Peraturan Daerah (Perda), sebab jika tanpa perintah peraturan yang lebih tinggi dan di akui, maka keberadaannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sedangkan ujar mulyadi pula, jika terdapat kata-kata Peraturan dibentuk berdasarkan
kewenangan, maka yang dimaksud "Kewenangan" adalah penyelenggaraan "urusan tertentu" pemerintahan, itupun harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan kata Mulyadi yang juga merupakan Ketua Umum Masyarakat peduli konsumen (MASPEKINDO), katanya yang dimaksud "Urusan tertentu", adalah yang membahas urusan agama, hukum, keuangan,
keamanan, hak asasi manusia,
pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan,
pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.

Oleh karenanya kata mulyadi, kewibawaan Pemerintah itu terletak pada cara membuat regulasi atau aturan yang menjadi kebutuhan hukum Masyarakat dan regulasi itu harus mengikat, sebab jika asal-asalan, pertama akan merugikan masyarakat, kedua beban APBN/APBD semakin tidak terarah dan berdampak pada nilai Integritas Sebuah Negara, begitu pula tentunya untuk suatu keadilan secara Nasional, dengan keadaan itu, saya kira
perlu penerapan sangsi hukum bagi setiap Pembuat Peraturan Perundang Undangan
yang menyalahi UU No.12/2011.

Harapan DPP-LIMIT kedepan, Seharusnya di Negara kita ini yang begitu luas wilayahnya yang tidak dapat dijangkau dalam sebulan, seharusnya telah terbentuk suatu Badan atau lembaga khusus yang menangani Pengawasannya atas Produk-Produk hukum yang dibentuk oleh kepala Pemerintahan daerah, Dirjen, Pemimpin BUMN maupun atas keputusan-keputusan yang bersifat memaksa, contohnya mungkin, seperti "Peraturan pajak", sebab yang sangat rawan penyalahgunaan itu ketika suatu regulasi yang keberadaannya bersifat memaksa, tutup Mulyadi.

DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA INVESTIGASI DAN MONITORING
( DPP – LIMIT )

M U L Y A D I
Sekretaris Jenderal

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to ""KEWIBAWAAN PEMERINTAH, TERLETAK PADA ATURAN YANG MENGIKAT" "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel