-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

AKIBAT PELAYANAN KURANG MAKSIMAL "NIN KURNIAWAN" AKHIRNYA MENINGGAL DI RUMAH SAKIT SENTRA MEDIKA CIKARANG, KABUPATEN BEKASI.



Bekasi,Sulawesibersatu.com -  Nin Kurniawan salah satu warga di Kp. Tenjolaut RT. 007/RW. 002 Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi telah meninggal dunia di rumah sakit Sentra Medika Cikarang, disebabkan pelayanan Rumah Sakit terhadap pasien Nin Kurniawan kurang maksimal," pungkasnya. (28/03/2020)

Nin Kurniawan adalah warga tidak mampu, pada malam hari keluarga Nin melarikan Nin ke Rumah Sakit Sentra Medika Cikarang Utara, langsung masuk ke ruangan IGD, dengan memakai JAMKESDA dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Pasien dengan No. NIK (321604270259001), sungguh naas & kecewa pihak rumah sakit mengatakan No NIK pasien tidak tersaftar, akhirnya asuransi JAMKESDA tidak diterima, pasien harus bayar umum dan dikenakan tagihan biaya Umum dengan nominal Rp.5,011,500, jangan bayar tagihan sebanyak itu, buat makan sehari aja serba kekurangan apalagi buat bayar tagihan," Pungkasnya.

Menurut Team Advokasi, bahwa NIK pasien yang tidak terdaftar di DUKCAPIL semata - mata bukan kesalahan dari pasien, pasalnya pasien memiliki kartu JAMSESDA & Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pemerintah Desa setempat, seharusnya pihak Rumah Sakit Jangan Memutuskan Pasien Harus Bayar Umum, katanya. dia juga menambahkan semua itu kan bisa diurus dan pengurusannya 3x24 jam, kenapa bagian administrasi Pendaftaran langsung memutuskan pasien harus bayar Umum," katanya.

Setelah satu hari di rawat di Rumah Sakit Sentra Medika Pasien Nin Kurniawan menghembuskan napas terakhir, permasalahan  tidak sampai disitu, ketika pihak keluarga membawa jenazah Nin Kurniawan untuk dibawa pulang pihak rumah sakit mengatakan harus bayar tagihan, yang tertera sebesar
Rp. 5,011. 500, katanya baru jenazah Nin Kurniawan boleh dibawa pulang," pungkasnya.

Menurut "Martina, salah satu Anggota Dewan DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan ikut menanggapi bahwa RS. Sentra Medika terkait kasus penahanan jenazah Nin ”bahwa pasien yang bersangkutan pengguna BPJS, Jamkesda, KIS, SKTM Rumah Sakit wajib untuk tidak menuntut dan membebankan biaya kepada pasien, sebab semua ditanggung oleh Negara. Begitupun jika masyarakat kurang mampu dengan kesalahan NIK baik KTP, KK, Kartu jaminan kesehatan itu adalah tanggung jawab Pemerintah khususnya terkait pendataan warga daerah. Penting sekali peran Diskucapil, Dinas Kesehatan mengkroscek data-data agar tidak ada kesalahan NIK sehingga berdampak untuk warga khususnya Kabupaten Bekasi. Untuk terkait Rumah Sakit di Kabupaten Bekasi saya akan evaluasi semua Dirut  RS di Kabupaten Bekasi terkait pelayanan Rumah Sakit di Kabupaten Bekasi dengan melakukan sistem kemanusiaan, pelayanan ramah warga, dan etika pelayanan. Ini penting agar semua Rumah Sakit mematuhi UU Kesehatan yang berlaku. Tujuannya agar tidak terjadi kembali hal-hal seperti ini, apalagi menahan pasien yang sudah meninggal ini tidak baik dan sebagai pelanggaran kemanusiaan," pungkasnya.

Rumah Sakit Sentra Medika jelas sudah melanggar Pasal 28 H (1) UUD ’45 amandemen 2002, yang berbunyi ; “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.

Pasal 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa ;  "Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama," terangnya.

Selain itu, dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 36/2009, pemerintah dan pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf f.  (“UU 36/2009”), Rumah Sakit sebenarnya memiliki fungsi sosial yaitu antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan. Berdasarkan kejadian yang menimpa pasien yang bernama Nin Kurniawan, Pihak Pemerintah harus meberikan somasi terhadap pihak Rumah Sakit Sentra Medika Cikarang, & apabila Somasi tersebut tidak di Indahkan Pihak Pemerintah dengan kewenangannya wajib mencabut Ijin Rumah Sakit Tersebut," pungkasnya.(M/E)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "AKIBAT PELAYANAN KURANG MAKSIMAL "NIN KURNIAWAN" AKHIRNYA MENINGGAL DI RUMAH SAKIT SENTRA MEDIKA CIKARANG, KABUPATEN BEKASI."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel