-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

AMPUH SULTRA: Pemberi Informasi palsu 49 Tka China Ke Kapolda, Oknum PT VDNI di Anggap Kebal Hukum



Sultra,Sulawesibersatu.com - Budianto, Selaku Kabid Pergerakan dan Advokasi, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra) Menilai bahwa proses hukum terkait dengan pemberi informasi palsu yang di duga dari pihak PT. Virtu Dragon Indonesia tak kunjung di tangkap. Sehingga di nilai ada yang janggal dengan proses hukum tersebut.

Budianto atau sapaan akrabnya Budi menjelaskan bahwa, Sebelumnya Kapolda Sultra memberikan informasi kepada publik terkait masuknya  49 TKA asal China di Bandara Udara Haluoleo Sultra pada hari minggu, 15 Maret 2020. Kapolda membenarkan adanya puluhan TKA yang datang ke Sultra pada hari Minggu, 15 Maret 2020  tapi mereka bukan dari cina, melainkan TKA yang memang sudah bekerja di VDNI tetapi kejakarta memperpanjang visa dan kontrak kerja mereka.

Kemudian Lanjut komentar Budi, Selang beberapa hari informasi yang di sampaikan oleh Kapolda Sultra di bantah oleh Pihak Imigrasi Sultra bahwa puluhan TKA yang datang ke Sultra pada hari Minggu 15 Maret 2020 bukan dari Sultra terus ke Jakarta kemudian balik lagi ke Kendari melainkan TKA yang baru di datangkan dari China. Setelah informasi yang di sampaikan oleh Kapolda Sultra menuai kritik dari berbagai kalangan, bahwa apa yang disampaikan Kapolda adalah informasi yang keliru atau tidak benar Kapolda akhirnya meminta maaf dan menyampaikan kepada publik bahwa informasi tersebut ia dapatkan dari pihak PT. Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI).

“Sebagai manusia biasa jelas kita maafkan atas kekeliruan yang di sampaikan Kapolda Sultra apa lagi beliau sudah menjelaskan bahwa informasi itu di dapatkan dari pihak PT.VDNI. Kami sangat menghargai keberanian Kapolda Sultra untuk meminta maaf kepada masyarakati. Tetapi yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, kenapa oknum yang memberikan informasi palsu ke Pak Kapolda yang katanya dari pihak PT.VDNI tidak di tangkap dan di proses secara hukum.
Kan kata Kapolda sumber informasi palsu itu di peroleh  dari pihak VDNI, Kok ngga di tangkap? apa lagi itu kan satu pelanggaran dan ada ketentuan pidananya. Seharusnya oknum tersebut di tangkap dan di proses secara hukum biar clear" Ucap Budianto.

Lanjut Budi, menegaskan bahwa untuk menangkap pemberi informasi palsu 'Hoax' apabila tidak indahkan tuturnya, Maka jangan Salahkan apabila Muncul sikap skeptis terhadap Kurangnya Kepercayaan terhadap instansi Kepolisian Daerah Sultra.

"Kalau Kapolda Sultra tidak segera menangkap dalang Informasi Hoax yang di duga dari pihak PT.Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) maka jangan salahkan kami jika terlahir rasa skeptis atau curiga kepada Kapolda Sultra terkait informasi bohong yang di sampaikan ke publik. Dan kami akan menggelar aksi besar-besaran untuk meminta kepada Kapolri agar mencopot Kapolda Sultra dari jabatannya."(*)

Laporan: Jull

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "AMPUH SULTRA: Pemberi Informasi palsu 49 Tka China Ke Kapolda, Oknum PT VDNI di Anggap Kebal Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel