-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dari Dana Desa Untuk Dampak Covid-19



Jakarta,Sulawesibersatu.com - Program BLT atau Bantuan Langsung Tunai diperuntukan untuk masyarakat yang terdampak Covid - 19 sebagai sasaran nya yakni,Warga miskin yang belum menerima PKH,Warga yang belum menerima Bantuan  Pangan Non Tunai (BPNT),Warga yang belum menerima kartu prakerja,bantuan BLT tersebut sebesar Rp 600. 000/ per satu KK, per bulan selama tiga bulan.

Bantuan Ini 31 % dari Rp 72 Triliun total dana desa tahun 2020 atau sebesar Rp 22,4 Triliun akan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Kebijakan BLT tersebut langsung diproses dan akan dicairkan bulan ini.

Mengenai Kebijakan BLT Dana Desa sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.

Desa yang memperoleh Dana Desa Rp 800 Juta – Rp1,2 Miliar, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 25 persen. Sedangkan untuk desa yang memperoleh Dana Desa di atas Rp1,2 Miliar, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 30 persen.

Dalam hal pendataan calon penerima BLT Dana Desa akan dilakukan oleh Relawan Desa lawan covid 19 yang dibentuk oleh Desa, di ketuai langsung oleh kepala desa, wakil ketua adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sejumlah anggota dari perangkat desa, anggota BPD dan lain-lain, serta melibatkan berbagai mitra yakni Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.

Untuk realisasi Program BLT dari Dana Desa untuk masyarakat yang terdampak covid 19,Desa segera melakukan Musdes (Musyawarah Desa) untuk melakukan verifikasi terhadap keluarga miskin yang tidak terdata sebagai PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, yang belum dapat kartu pra kerja selanjut nya Setelah dibahas di Musdes, diputuskan dan disahkan oleh kepala desa dan disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk ditetapkan.

Penetapan penerima BLT Dana Desa di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota harus dilakukan dengan cepat, maksimal lima hari kerja.

Kemudian dari pada itu Terkait pencairan penerima BLT Dana Desa, dilakukan oleh Kepala Desa Desa dengan semaksimal mungkin dilakukan secara non tunai (transfer perbankan) dan dapat juga Secara  Tunai .

@Nurlan Pagala

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dari Dana Desa Untuk Dampak Covid-19"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel