-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

BNNP Sultra Melakukan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika



Kendari,Sulawesibersatu.com - Kamis, 16 April 2020, Pukul 10:00 Wita, BNNP Sultra Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I  ( Satu ) Jenis Sabu dengan berat  961,46 Gram yang bertempat di Kantor BNNP Sultra.


Kegiatan ini  diawali dengan sambutan Kepala BNNP Sultra dan Brigjen Pol Drs. Ghiri Prawijaya, lanjut uraian singkat  penangkapan kasus  tersangka yang di lakukan  oleh Plt. Bidang Pemberantasan dan Kompol Anwar Toro.


Adapun yang ikut serta hadir sebagai tamu undangan,  yakni Kejaksaan Tinggi Sultra, Direktorat Narkoba Polda Sultra, Kejaksaan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Kendari, Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sultra, Dinas Kominfo Prov. Sultra, Balai POM Kendari, Camat Puuwatu, Lurah Tobuha dan perwakilan Tokoh Agama .

Narkotika kini  diamankan dengan berat 961,2 Gram jenis Sabu, 2 ( Dua ) orang tersangka dengan jenis kelamin laki-laki berinisial RM umur  25 tahun  dan berinisial RS umur 30 tahun kini  berhasil ringkus  oleh petugas BNNP Sultra pada tanggal 21 Maret 2020 pukul 12.25 wita, di jalan Laute Baru kelurahan Tobuuha Kec. Puuwatu Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sulta ).

Narkotika jenis sabu dengan berat  916,46 Gram akhirnya di musnahkan, sedangkan sisanya sebanyak 41,74 Gram disisihkan guna keperluan sebagai  bukti laboratorium serta  bukti dalam persidangan.

Pelaku tersebut disangkakan terjerat dalam pasal 114, ayat  2 subsidair pasal 112, ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2019, tentang Narkotika. Dapat ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun  dan paling lama 20 tahun.

Laporan:Manto

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "BNNP Sultra Melakukan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel