-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Dinkes Morowali : Rapid Test Beda dengan Pemeriksaan Swab



Morowali,Sulawesibersatu.com - Juru Bicara Gugus Tugas Tim COVID 19 Kabupaten Morowali yang juga Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Morowali, Ashar Ma'ruf menilai, terdapat kekeliruan pemahaman dari Serikat Pekerja SP-SMIP dan sejumlah pihak terkait status PDP.

Ditemui usai pertemuan dengan Tim Respon Penanggulangan Covid-19 PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Selasa (28/4), Ashar Ma'ruf mengatakan, status positif atau negatif dari seorang PDP (Pasien Dalam Pengawasan), hanya bisa ditentukan oleh pemeriksaan swab yang hasilnya harus dilakukan oleh petugas yang tersertifikasi yang  sayangnya sampai hari ini belum dimiliki oleh Pemerintah Morowali.

"Dari hasil itu, apakah dia negatif atau positif memerlukan waktu karena petugas yang bersertifikat tersebut baru ada di Makassar. Kalau rapid test belum menjamin dia positif terinfekai Covid-19 atau bukan," kata Ashar Ma'ruf.

Informasi yang dikeluarkan oleh serikat  pekerja dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya, menurutnya  tidak bisa dijadikan sebagai rujukan karena tidak didukung data valid dari Satuan Tugas Covid~19 Morowali.
"Demikian juga  informasi yang  menyebutkan bahwa terdapat 4 karyawan yang positif terinfeksi, hal tersebut tidak memiliki dasar pijakan data yang valid." kata Ashar Ma'ruf,

Justru, Satgas Covid-19 Kabupaten Morowali menilai, berbagai upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh PT IMIP  sangat banyak membantu pemerintah.

Sejak Januari 2020 lalu, koordinasi yang dibangun antara pihak perusahaan dengan pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Morowali sangat membantu proses penanganan dan pengendalian Covid-19 di Morowali.

"Tak hanya memberikan bantuan disinfektan dan sabun antiseptik, tapi pihak perusahaan juga memberikan bantuan kepada pemerintah berupa alat kesehatan diantaranya APD untuk para tenaga medis di Morowali," urai Ashar Ma'ruf.

Tak hanya itu, kata Ashar, Manajemen PT IMIP telah mengeluarkan larangan cuti bagi karyawan dan pemberian sanksi pemecatan bagi yang melanggar larangan tersebut.
"Kami juga mendapat laporan ribuan karyawan  yang sudah terlanjur cuti sebelum larangan cuti tersebut diberlakukan, tidak diijinkan untuk tidak kembali ke Morowali" tambahnya.

"Mereka juga menerapkan protokol yang mewajibkan karyawan yang merasa dirinya kurang sehat untuk segeta memeriksakan diri ke klinik dan mematuhi rekomendasi medis termasuk jika harus melakukan isolasi mandiri. Mereka juga tetap digaji sesuai peraturan yang berlaku kok".

Saat ini Tim Respon Covid~19 juga telah menerapkan protokol pemantauan suhu pada setiap pintu masuk serta memasang thermal scanner gate di gerbang masuk ke kawasan PT IMIP.

Sementara itu, Menurut Kepala Puskesmas Kecamatan Bahodopi, Abdul Malik yang Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Bahodopi,
sejak awal telah dilakukan kerja sama teknis antara Klinik IMIP dengan Tim Satuan Tugas Covid~19 Kabupaten Morowali melalui Puskesmas Bahodopi.
"Sesuai arahan Bupati kepada Kepala Dinas Kesehatan yang sudah kami realisasikan di lapangan" katanya.
Dia menambahkan, jika ada karyawan yang diduga terpapar maka pihaknya akan melakukan prosedur sesuai yang ditetapkan pemerintah pusat

Laporan:Wardi

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dinkes Morowali : Rapid Test Beda dengan Pemeriksaan Swab"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel