-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

DISNAKER KONSEL MENGAKUI PT.MACIKA MADA MADANA TIDAK MELAKUKAN WAJIB LAPOR


Kantor PT.Macika Mada Madana Site Palangga

Sultra,Sulawesibersatu.com - Berlanjut dari buntut terjadi nya perselisihan Eks.Karyawan dengan Perusahaan PT.Macika Mada Madana site Palangga Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, perselisihan tersebut sejak ada nya pemutusan hubungan kerja karena berakhir Kontrak kerja,namun  Eks.Karyawan menuntut karena tidak menerima Pesangon dari Perusahaan tersebut karena Menurut mereka Kontrak nya tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan KetenagaKerjaan No.13 Tahun 2003.

Amrullah Rachman, Kabid.Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Konsel.

Peselisihan Eks.Karyawan dan PT.Macika Mada Madana,yang
pengaduan nya sudah masuk sejak tanggal 20/4/2020 dan pemanggilan telah dilakukan dari Disnaker Provinsi Kepada Kedua Pihak yang berselisih untuk hadir melakukan Sidang Mediasi Pertama pada tanggal 29 April 2020,Pukul 09:00 Di Kantor Disnaker Provinsi Sultra.

Agus Rohi (DPC Konsel) SBSI Sultra

Agus Rohi(DPC Konsel) SBSI Sultra menyampaikan kepada awak Media,bahwa dari pengaduan Perselisihan Eks.Karyawan dan PT.Macika Mada Madana,kami menduga kalau  Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan PT.Macika Mada Madana,belum di daftarkan dan di Sah kan oleh Disnaker Konsel"Tutup nya Agus Rohi

Mengenai Dugaan DPC Konsel SBSI Sultra,Pihak Disnaker Konawe Selatan telah membenarkan perihal tentang belum ada nya laporan dari perusahaan tersebut yakni Laporan Surat Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan nya tidak di catatkan pada Disnaker Konsel.

Melalui Kabid.Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Amirullah Rachman,
Mengatakan kepada awak Media
"Tentang kontrak kerja dan peraturan perusahaan yang di permasalahkan, memang belum saya temukan berkas pelaporan nya dan sesuai keterangan Kepala Seksi yang ditugaskan untuk menangani ini, beliau juga sudah melaporkan kepada saya bahwa memang sampai saat ini belum ada" Tutup nya, Amirullah Rachma,selaku Kabid HI & PK Disnaker Konsel.
29/4/2020

Laporan:Nurlan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "DISNAKER KONSEL MENGAKUI PT.MACIKA MADA MADANA TIDAK MELAKUKAN WAJIB LAPOR "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel