DISNAKER KONSEL MENGAKUI PT.MACIKA MADA MADANA TIDAK MELAKUKAN WAJIB LAPOR
Kantor PT.Macika Mada Madana Site Palangga
Sultra,Sulawesibersatu.com - Berlanjut dari buntut terjadi nya perselisihan Eks.Karyawan dengan Perusahaan PT.Macika Mada Madana site Palangga Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, perselisihan tersebut sejak ada nya pemutusan hubungan kerja karena berakhir Kontrak kerja,namun Eks.Karyawan menuntut karena tidak menerima Pesangon dari Perusahaan tersebut karena Menurut mereka Kontrak nya tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan KetenagaKerjaan No.13 Tahun 2003.
Amrullah Rachman, Kabid.Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Konsel.
Peselisihan Eks.Karyawan dan PT.Macika Mada Madana,yang
pengaduan nya sudah masuk sejak tanggal 20/4/2020 dan pemanggilan telah dilakukan dari Disnaker Provinsi Kepada Kedua Pihak yang berselisih untuk hadir melakukan Sidang Mediasi Pertama pada tanggal 29 April 2020,Pukul 09:00 Di Kantor Disnaker Provinsi Sultra.
Agus Rohi (DPC Konsel) SBSI Sultra
Agus Rohi(DPC Konsel) SBSI Sultra menyampaikan kepada awak Media,bahwa dari pengaduan Perselisihan Eks.Karyawan dan PT.Macika Mada Madana,kami menduga kalau Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan PT.Macika Mada Madana,belum di daftarkan dan di Sah kan oleh Disnaker Konsel"Tutup nya Agus Rohi
Mengenai Dugaan DPC Konsel SBSI Sultra,Pihak Disnaker Konawe Selatan telah membenarkan perihal tentang belum ada nya laporan dari perusahaan tersebut yakni Laporan Surat Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan nya tidak di catatkan pada Disnaker Konsel.
Melalui Kabid.Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Amirullah Rachman,
Mengatakan kepada awak Media
"Tentang kontrak kerja dan peraturan perusahaan yang di permasalahkan, memang belum saya temukan berkas pelaporan nya dan sesuai keterangan Kepala Seksi yang ditugaskan untuk menangani ini, beliau juga sudah melaporkan kepada saya bahwa memang sampai saat ini belum ada" Tutup nya, Amirullah Rachma,selaku Kabid HI & PK Disnaker Konsel.
29/4/2020
Laporan:Nurlan
0 Response to "DISNAKER KONSEL MENGAKUI PT.MACIKA MADA MADANA TIDAK MELAKUKAN WAJIB LAPOR "
Posting Komentar