-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

DISNAKER PROVINSI & KABUPATEN KONSEL DI DUGA TIDAK TEGAS KE PERUSAHAAN


Amirullah Rachman,Kabid HI & PK Disnaker Konawe Selatan

Sultra,Sulawesibersatu.com - Sebagai Intansi yang menagani Ketenagakerjaan di ruang lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Konawe Selatan,yang dimana semua perusahaan yang kegiatan nya di Wilayah tersebut, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan di wajibkan untuk melaporkan sesuatu hal yang berkaitan dengan Tenaga Kerja ke Disnaker setempat.
Pendamping Pekerja (Nurlan Pagala) dan Eks.Karyawan CV.Multi Media Kendari (Ibrahim Achmad)

Perusahaan wajib Lapor dan Tugas Disnaker untuk Mendata, Mengawasi, Menindaki terkait Ketenagakerjaan seperti;
- Laporan Kontrak Kerja/Peraturan Perusahaan
- Laporan Jumlah Tenaga Kerja/TKA,
- Laporan BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan,dan Hal Lainnya mengenai Ketenagakerjaan.
Lokasi Perusahaan PT.Macika Mada Madana site Palangga

Berdasarkan  Peraturan UU.No.13 Tahun 2003,menyambarkan beberapa hal Kewajiban Perusahaan Kepada Instansi KetenagaKerjaan sebagai berikut;
1). Tentang Peraturan Perusahaan
- Pasal 108 ayat (1)"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10(sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk"
2). Tentang Perjanjian Kerja
- Pasal 116 ayat 1 "Perjanjian Kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha"
- Pasal 132 ayat 1 "perjanjian kerja bersama yang ditanda tangani oleh pihak yang membuat perjanjian kerja bersama selanjutnya didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan"

Surat Perjanjian Kerja PT.Macika Mada Madana site Palangga

DPC Serikat Buruh Sejaterah Indonesia (SBSI) Konsel,dengan tegas pertanyakan tugas Disnaker,
" Apakah Disnaker Kab.Konawe Selatan sudah Mencatat semua Perusahaan diwilayah nya.
" Apa tindakan Disnaker Provinsi Sultra dengan ada nya perusahaan yang tidak melaporkan hal Ketenagakerjaan nya.
26/4/2020

Mengenai Kewajiban perusahaan ternyata masih ada beberapa di temukan nya perusahaan yang di duga belum Lapor Ketenagakerjaan nya ke Disnaker,berdasarkan bukti2 tertulis (Kontrak Kerja) maupun bukti Lisan dari para pekerja yang bekerja di beberapa perusahaan berbeda, seperti yang terjadi pada PT.Macika Mada Madana site Palangga dan CV.Multi Media Kendari.

Kedua Perusahaan tersebut saat ini Ada perselisihan (PHK) dengan Eks.Karyawan nya,yang Menuntut dibayarkan Pesangon dan Kontrak yang mereka Miliki tidak memenuhi syarat bahwa Kontrak/PP nya telah diLaporkan Ke Disnaker, yakni;

- Kontrak/PP nya yang tidak ada Bukti Pelaporan (Nomor registrasi)
- Kontrak nya tidak di Stempel atau Paraf oleh Disnaker,menandakan Kontrak nya belum di Sah kan oleh Disnaker setempat " Ucap Nurlan Pagala,sebagai pendamping Eks.Karyawan CV.Multi Media juga PT.Macika Mada Madana
26/4/2020

Dan menanggapi hal tersebut dari Pihak Disnaker Konawe Selatan menyampaikan kepada Awak Media,
"Saya selaku Kabid HI & PK Disnaker Konsel,mengenai masalah wajib lapor perusahaan sudah dilakukan penegasan kepada pengusaha sejak lama,tetapi banyak kendala di antara nya bisa jadi pengusaha yang abaikan atau tidak paham"

Lanjut juga mengatakan "Mungkin dikarenakan Fungsi PENGAWASAN & PENINDAKAN sudah di ambil alih oleh Disnaker Provinsi,akan tetapi akan kami lakukan Sosialisasi dan Penataan kembali,Mengingat juga saya baru di jabatan ini " Tutup Amirullah Rachman,
26/4/2020

Sedangkan dari Pihak Disnaker Provinsi,Bagian Pengawasan dan Penindakan,saat di konfirmasi oleh Awak Media tadi siang " Kabid nya Belum bisa memberikan jawaban karena menurut nya harus sesuai prosedur terkait dengan Penindakan terhadap Perusahaan yang tidak melaporkan Kontrak atau Peraturan Perusahaan nya.
27/4/2020 Pukul 11:40 Wita

Laporan : Nurlan Pagala

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "DISNAKER PROVINSI & KABUPATEN KONSEL DI DUGA TIDAK TEGAS KE PERUSAHAAN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel