-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA OLEH POLDA SULAWESI TENGGARA



Sultra,Sulawesibersatu.com - Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra dengan jumlah Barang Bukti 11,32 Gram,senin, 20 April 2020, Pkl 17.30 Wita dengan Tempat Kejadian Perkara diJln. Poros Konawe - Pondidaha Rt. 01 / Rw 02 kel. Rawua kec. sampara kab. tepatnya di jembatan darurat penyeberangan depan kantor Pos Giro.


Kasus Narkoba tersebut ditangkap seorang tersangka WAHYUDIN Alias YUDI Bin LUKU,Laki-Laki,Kelahiran
Unaaha , 03 Maret 1977,Pekerjaan  Swasta,Beragama Islam,
Suku Bugis dengan Alamat
Desa Anggopiu Kec. Uepai Kab. Konawe,dari hasil penangkapan tersangka di TKP ditemukan Barang Bukti 1(satu) Paket Jenis Narkotika 11,32 gram berat bruto,barang bukti  Non Narkotika  yakni 1(satu)buah bekas pembungkus rokok merk sampoerna,1(satu)Unit Handphone merk samsung warna putih beserta Sim Cardnya.


Kronologis Kejadian penangkapan Berawal dari informasi  masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkotika jenis Sabu,untuk selanjutnya Tim Opsnal menindak lanjuti dengan kegiatan penyelidikan untuk memastikan Target Orang, sasaran tempat,  dan barang,  maka pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekitar pkl 16.25 Wita Tim melakukan observasi terhadap Target
     
Berlanjut pada pukul 16.30 wita Tim Opsnal mengetahui bahwa barang (narkotika) sedang dikuasai oleh Target yang sedang mengendarai Ranmor R-2  Honda Supra warna kuning, kemudian Tim melakukan Survailance / pembuntutan terhadap Target mulai dari Kec.Wua-Wua, dimana Target rencana akan menuju ke kab. Konawe.

Kemudian pada pukul 17.30 wita Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Target di Jln. Poros Unaaha - Pondidaha Kel.Rawua Kec. Sampara Kab.  Konawe. Sesaat kemudian dilakukan pengeledahan badan dan penggeledahan kendaraan,kegiatan geledah disaksikan oleh saksi dari masyarakat setempat dan Hasilnya Tim menemukan disaku celana sebelah kanan  berupa 1 (satu) bungkusan sachet / paket ber ukuran sedang  yang diduga Narkotika Jenis shabu

Selanjutnya Target (Tersangka) dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses pengembangan dan Penyidikan lebih lanjut.

Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra telah melakukan tindakan yaitu
Melakukan penangkapan,Melakukan penggeledahan,Memanggil dan mendata saksi,Melakukan penyitaan;
dan Membuat mindik.

Tersangka Narkoba jenis shabu tersebut merupakan Kurir, yang memperoleh dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu dengan cara sistem tempel atau jaringan terputus

Pelaku Tersangkap Narkoba telah Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,adapun Rencana Tindak lanjut kasus ini POLDA SULTRA akan Melengkapi adm. sidik, periksaan urine dan darah,pemeriksaan Barang buktu di Labfor,Gelar Perkara Awal
dan Melakukan giat lidik pengembangan.


@Nurlan Pagala
Editor:Umar Dany

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA OLEH POLDA SULAWESI TENGGARA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel