-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOL.I JENIS SHABU



Sultra,Sulawesibersatu.com - pengungkapan kasus narkoba jenis shabu dengan berat barang bukti  6,26 Gram bruto,Senin 20 April 2020 Jam 19.45 wita dengan Tempat kejadian perkara(TKP) di Jln. RRI Lama Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari tepatnya Di Wisma TH.

Adapun tersangkan yakni Tersangka 1,MUH. SAWALUDDIN Als SAWAL Bin SALIM,Laki-laki,Kelahiran Kendari 07-06-1997,Pekerjaan tidak ada, berlamat Jln. Kartini lrg. Beringin 2 Kelurahan Kendari Cadi Kecamatan Kendari Kota Kendari,Tersangka 2
NURUL FADILLAH Als EVA Binti BUSTANG,Kelahiran Kolaka 12-12-1995,Perempuan,
Pekerjaan tidak ada,beralama
Kelurahan Punggolaka Kecamatan Mandonga Kota kendari.


Dan Tersangka 3 atas nama
AMBO ROY Bin JAMALUDDIN, Kelahiran Kendari, 12 Oktober 1985, Laki-laki,Pekerjaan Swasta, beralamat Jln. R.A Kartini, Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.


Barang Bukti Tersangka 1yaitu Narkotika 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu seberat 1, 89 gram brutto,non Narkotika  26 lembar saschet kosong,1 Unit handpone Advan warna merah dan 1 buah dompet warna hitam


Barang bukti Tersangka 2 yaitu
1 Unit Hp merk nokia beserta Sim Cardnya dan untuk Barang Buktu Tersangka 3 yaitu Narkotika
3 paket kecil narkotika jenis shabu 4,37 gram brutto,Non Narkotika
1 Unit timbangan warna hitam,
1 Unit Hp Andorid Vivo warna putih,
1 unit Hp kecil merek samsung warna putih,1 lembar struk BRi,1 bal sashet kosong dan uang tunai Rp. 940.000,-


Adapun kronologi kejadian nya berdasarkan informasi dari Masyarakat tentang  Peredaran Gelap  Narkotika Gol 1 jenis shabu dilakukan oleh AMBO ROY yang beralamatkan kampung Butung kelurahan Kendari Cadi Kecamatan Kendari kota kendari, kemudian Tim melakukan penyelidikan
   
Pada hari Senin 06 April 2020 pukul 19.45 wita, Tim Opsal mendapat laporan bahwa target AMBO ROY sedang memiliki dan menguasai Narkotika Jenis shabu disebuah Rumah Wisma TH  yang beralamatkan di Jln. RRI lama Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari barat kota Kendari sehingga oleh Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AMBO ROY, NURUL FADILLAH dan MUH SAWALUDIN yang
Selanjutnya mengamankan juga seorang lelaki yg diduga menjadi konsumen atas nama IKSAN dan ANDRE*

Kemudian berlanjut dilakukan pengeledan badan / tempat yang di saksikan oleh masyarakat setempat, ditemukan 3 paket kecil Narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya
   
Tersangka dan Barang bukti yang disita di bawah di mako Ditresnarkoba untuk dilakukan Proses penyidikan.

Polda Sultra telah melakukan Tindakan yakni Melakukan Penangkapan,Melakukan Penggeledahan Melakukan Penyitaan,Memanggil dan Mendata Saksi dan Membuat Mindik

Modus operandi Tersangka mengedarkan narkotika jenis shabu kepada konsumen nya melalui transaksi jual beli dan Tersangka telah Melanggar Pasal 132 (1) Jo 114 ayat (1)  Subs Pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika

Rencana Tindak Lanjut Kasus tersebut yakni Melengkapi adm. Sidik, pemeriksaan urine dan darah pemeriksaan Barang bukti di Labfor
dan Gelar Perkara.


@Nurlan Pagala
Editor:Umar Dany

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOL.I JENIS SHABU "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel