-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Perselisihan Antara Eks.Karyawan dan PT.Macika Mada Madana Memanas.


Sultra,Sulawesibersatu.com - Berlanjut dari surat tanggapan perusahaan PT.Macika Mada Madana kepada Eks.Karyawan yang dikeluarkan di Jakarta 6 april 2020 disampaikan oleh pimpinan perusahaan PT.MMM di Palangga Kabupaten Konawe Selatan, bahwa perusahaan telah melakukan perjanjian tertulis terhadap seluruh karyawan PKWT sesuai dengan ketentuan Undang-Undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 56 ayat (1),(2) yang menjelaskan PHK sesuai dengan waktu yang diperjanjikan tidak ada kewajiban perusahaan membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja,bahwa pada fakta nya PT.MMM telah melaksanakan seluruh ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan dengan tetap memberikan uang perpisahan sebesar Rp.500,000/orang,jawaban ini terkait dengan surat tuntutan Eks.Karyawan kepada PT.Macika Mada Madana pada tanggal 3/4/ 2020.

Sesuai surat tuntutan Eks.Karyawan yang pernah dilayangkan ke PT.MMM,maka pihak perusahaan tersebut menanggapi dengan menolak tuntutan Karyawan melalui surat jawaban perusahaan bahwa menolak tuntutan pembayaran tanda jasa atau uang pesangon tanpa dasar hukum,menolak tuntutan karyawan kontrak/PKWT dikarenakan perusahaan sudah melakukan kewajiban kepada karyawan PKWT yaitu pembayaran uang gaji terakhir karyawan sampai dengan periode terakhirnya,terhadap pernyataan dari Eks.Karyawan  bahwa selama tuntutan nya tidak dikabulkan perusahaan maka perusahaan tidak di ijinkan melakukan aktivitas pertambangan dan pernyataan ini bersifat ancaman terhadap perusahaan dimana atas tindakan ini menimbulkan sanksi pidana "sesuai keterangan surat perusahaan 6/4/2020.

Berlanjut,Agus Rohi dari Serikat Buruh Sejaterah (SBSI) Sultra menanggapi surat tanggapan penolakan perusahaan atas tuntutan Eks.Karyawan,Agus Rohi  berkomentar bahwa memang PKWT tidak mendapatkan pesangon,akan tetapi bila mengacu kepada UU.No 13 Tahun 2003 pasal 58 ayat (1) "Perjanjian kerja untuk waktu tertentu  tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan" dan ayat (2),pasal 60 ayat (1) maka PKWT akan batal demi hukum  beralih menjadi PKWTT (karyawan tetap) dan berhak mendapatkan pesangon sesuai fakta/bukti tertulis yang dimiliki Eks.Karyawan bahwa benar mereka di awal bekerja telah dipekerjakan dengan masa percobaan 3 bulan bahkan ada yang hampir sampai 6 bulan sebelum dibuat SPKWT" ucap Agus Rohi.saat dikonfirmasi langsung oleh pihak media.
18/4/2020 pukul 13:20

Pada hari Jum'at 17/4/2020,para Eks.Karyawan yang sedang menuntut hak-hak melakukan pemalangan jalan tambang PT.MMM yang sebelum nya telah melayangkan surat pernyataan sikap 49 orang karyawan termasuk beberapa pemilik lahan untuk menutup jalan tambang tersebut karena menurut mereka pihak perusahaan tidak ada etikad baik atau menolak untuk membayarkan hak-hak mereka dan mengenai lahan yang ditutup mereka masih berhak atas lahan tersebut karena perjanjian pemilik lahan dan perusahaan sistim royalti bukan simtim perbulan atau pun menjadi milik sepenuh perusahaan" kata salah satu perwakilan pekerja
18/4/2020 pukul 15:00 Wita.

Perselisihan Eks.Karyawan dan perusahaan PT.MMM sudah di adukan ke Disnaker Kabupaten Konawe Selatan oleh Serikat Buruh Sejaterah Indonesia (SBSI) Sultra Agus Rohi dan Nurlan.

"Mengenai perselisihan pekerja dengan perusahaan maka SBSI meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Konawe Selatan untuk menindaklanjuti dengan mendesak pihak perusahaan segera menyelesaikan tuntutan Eks. Karyawan yang dimana mereka ini masyarakat lokal, agar persoalan ini tidak berlarut2 dan bisa menimbulkan konflik yang ditimbulkan oleh Eks.Karyawan terhadapa Perusahaan " tutup Agus Rohi
18/4/2020.                                 

@Laporan Nurlan Pagala

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perselisihan Antara Eks.Karyawan dan PT.Macika Mada Madana Memanas."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel