-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra Mengungkap Kasus Muh. Rendi Destiawan Saputra Bin Armansyah


Kendari,Sulawesibersatu.com, Rabu 22 April 2020, Pukul 23:30 wita,  Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra mengungkap kasus Narkotika jenis shabu seberat 3.90 Gram. Di jln. Abunawas, Kel. Bende, Kec. Kadia, Kab. Kendari.

Pengungkapan kasus TP. Narkotika yang dilakukan oleh Subdit 2 Ditresnarkoba polda sulta akhirnya membekuk tersangka Bernama Muh. Rendi Destiawan saputra Bin Armansyah, Lak-laki, Tempat Tanggal Lahir (TTL) Kendari, 09-Juni-1994, Pekerjaan  Swasta, Agama Islam, Alamat jln. Chairil Anwar, kel. Wua-wua, kec. Wua-wua, Kota Kendari.

Selain itu, Subdit Ditresnarkoba  juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB )  Narkotika, 5 (lima) paket/bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,90 Gram. Sedangkan Barang Bukti ( BB ) Non Narkotika yakni 1(satu) unit handphone ( Hp ) , 1 (satu) buah pembungkus rokok class mild,
1 (satu) buah potongan tissue dan 1 (satu) sachet bening kosong.


kronologis dalam pengungkapan kasus Tp. Narkotika ini Berdasarkan informasi dari Masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di kota kendari yang sering melakukan transaksi. Kemudian team lidik observasi dan melakukan survailance terhadap Tersangka  Muh. Rendi Destiawan saputra Bin Armansyah yang merupakan seorang pengedar
Shabu dan juga bekerjasama Dengan jaringan Lapas kelas II A Kendari di duga bernama Muhlis.
dimana setelah  target Bernama Muh. Rendi Destiawan saputra menguasai shabu tersebut. Target berperan sebagai pengecer dan mengedarkan kepada para pasiennya di kota kendari.

Selanjutnya team membawa tersangka dan barang bukti di mako ditresnatkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan.

Tindakan  yang di lakukan adalah Melakukan Penangkapan, Memanggil dan Mendata Saksi, Melakukan Penggeledahan, Melakukan Penyitaan dan Membuat Mindik Serta melakukan pengembangan


Tersangka mengedarkan Narkotika jenis shabu dengan cara sebelumnya memperoleh narkotika tersebut dari jaringan Lapas Kelas II A Kendari, dan melakukan penjualan  atau peredaran  kepada konsumennya di kota kendari.

Tersangka Tp. Narkotika dapat diduga dikenakan Pasal 114 ayat (1)  Subs Pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika

Adapun langkah yang dilakukan yakni Melengkapi adm. Sidik, Riksa urine dan darah, Riksa BB di Labfor, melakukan pengembangan dan Gelar Perkara

Laporan : Umar Dany

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra Mengungkap Kasus Muh. Rendi Destiawan Saputra Bin Armansyah "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel