-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu.



Kendari,Teropongtimeindonesia.com- Tim Lidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan atas informasi yang beredar dimasyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari, yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu.
Kemudian Tim Lidik Subdit 3 melakukan Observasi dan Survailance.


Diketahui target bernama Melki merupakan seorang pengedar shabu yang bekerja sama dengan seorang Napi di Lapas Kelas II A Kendari ber'inisial "DR".


Setelah dilakukan penyelidikan da observasi diketahui target akan pergi kesuatu tempat untuk melakukan transaksi penempelan shabu.Selanjutnya Tim yang melaksanakan pembuntutan terhadap target menuju JI.Hombis untuk mengambil barang haram tersebut. Seketika itu juga Tim langsung melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap target di JI. Balikota IV Kelurahan Pondabea Kota Kendari,(06/4/2020).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh sejumlah warga sekitar saat Tim berhasil menemukan 1(satu) paket shabu dalam penguasaan target dalam genggaman tangan kanan sambil berusaha melarkan diri saat akan ditangkap polisi, sehingga barang bukti (shabu) berceceran ditanah dan akhirnya target bisa ditangkap jajaran dtresnarkoba, lalu tersangka beserta barang bukti Narkotika jenis shabu dibawa ke Polda Sultra guna pengembangan lebih lanjut.

Diketahui tersangka Bernama LeI.Melki Toding Bin Mathius Toding (22), beralamat, JI Balikota VI Kelurahan Pondabea, Kecamatan Kadia Kota Kendari.Dengan sejumlah barang bukti Shabu seberat bruto 44,44 gram, satu buah timbangan merk pocket scale, tiga buah Hp, empat ball saset plastik kosong, satu baju switer warna hitam/hijau.Satu pics kaos dalm warna putih, satu buah buku tabungan Bank BCA An.Jesi Febrianto, dan satu buah ATM Bank BCA.

Sebelumnya tersangka memperoleh Shabu dari jaringan Lapas Kelas II A Kendari, kemudian melakukan penjualan dengan cara penempelan kepada para pasienya(pemesan satu) di Kota Kendari.

Tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Umar Dany.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel