-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Tim Res Narkoba Polda Sultra Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Jenis Shabu 25,48 gram



Sultra,Sulawesibersatu.com- Lagi lagi kepolisian polda Sultra behasil menangkap pelaku pengguna narkotika jenis Shabu pada hari Rabu, 08 April 2020, Jam 07.00 Wita,di Jln. Pemuda, Kel. Sabilambo, Kec. Sabilambo Kab. Kolaka.


Berawal dari laporan informasi masyarakat tentang adanya  peredaran narkoba oleh salah satu pelaku Hendrik alias Dudung yang berperan sebagai bandar Narkoba, setelah dilakukan penyelidikan,  diketahui posisi target berada di kab Kolaka, dengan sigap tim res narkoba polda Sultra menuju kelokasi,akhirnya pelaku pun di temukan.

Dari Tangan pelaku berhasil di amankan berupa barang bukti,8 (delapan) sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu berat bruto total ± *25,48 gram'2 (dua) pireks, 2 (dua) Hp merek Xiomi warna hitam dan Hp merek Samsung warna putih,1 (satu) unit alat pres, 100 (seratus) lembar sachet kosong ukuran kecil, 55 (lima puluh lima) sachet kosong ukuran sedang dimana barang tersebut di temukan di taman belakang rumah pelaku.

Pihak kepolisian masih menaru curiga dari pelaku masih menyimpan sebagian barang haram tersebut akhirnya setelah melakukan pengembangan ke rumah orang tua pelaku akhirnya berhasil di temukan beberapa alat pres serta bungkusan sachet  Shabu.

Dari pengakuan pelaku ,pengedaran narkotika yang di lakukan atas perintah dari salah seorang Napi di Lapas Kelas II A Kendari, kemudian melakukan penjualan Shabu di Kota Kendari dengan cara transaksi langsung lewat telpon.

Kini pelaku dijerat  Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Umar dany

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tim Res Narkoba Polda Sultra Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Jenis Shabu 25,48 gram "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel