-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOL.I TERUNGKAP




Sultra,Sulawesibersatu.com - Senin ,04 April 2020 Jam 20.00 wita, telah di ungkap oleh Subdit 3 tindak pidana Narkotika Gol.I dengan barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu seberat 37,98 gram brutto, di dua tempat kejadian perkara yakni bertempat di Jln. Rambutan 2 Lrg. Kelapa Kuning Kelurahan Wowawanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari dan di Jln. R. Suprapto Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota kendari

Pengungkapan Kasus tersebut ditangkap Tersangka YERI PITER alias YERI Bin TATO,Lak-laki,Kelahiran Kendari 11-05-1991,Pekerjaan  Swasta,beralamat Jln. Rambutan 2 Lrg. Kelapa Kuning Kelurahan Wowawanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari

Adapun Barang Bukti Narkotika yakni
1 (satu) Saschet sedang diduga Narkotika Jenis shabu berat BB 37, 98 GrMelanjut nangkan untuk Barang bukti Non Narkotika yakni 5 (lima) klip sashet kecil,1 (satu) Klip saschet kosong berisi 100 lembar,1 (satu) buah Alat press Merk PSF warna biru ,1 (satu) Unit Timbangan merk Constant,1 (satu) pembungkus garuda Rosta kosongwarna merah,1(satu) Unit Handphone Samsung android,1(satu) Unit Handphone Xiomi Redmi 5,
1 (satu) Unit Handphone Nokia warna hitam,1 (satu) buah solasi warna hitam dan 1(satu) buah kantong plastik kresek warna hitam

Kronologis Kejadian pengungkapan kasus Narkotika ini berdasarkan informasi dari Masyarakat tentang  Peredaran Gelap  Narkotika Gol 1 jenis Jenis Sabu yang dilakukan oleh Target  YERI PITER, yang beralamat di Jln. Raden Suprapto, Kelurahan Watulondo,Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari yang Kemudian oleh Team Opsnal Menindak Lanjuti Informasi tersebut kemudian Melakukan Penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailance.

Berlanjut Pada hari Senin 04 Mei 2020 jam 20.00 Wita,Team Opsal Yang dipimpin Oleh Plh. Kanit 1 Subdit 3 AKP MUH OGEN, S.H,.M.M. Mendapat Laporan bahwa target YERI PITER sedang memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu,lalu Kemudian Team Opsnal Melakukan Observasi di Rumah Orang Tua target dan mendapatkan Informasi juga bahwa yang bersangkutan berada di dalam rumah,Kemudian Team Opsnal Melakukan Penangkapan dan Pengeledahan dalam Rumah yang di Saksikan RT Setempat, Namun tidak menemukan BB Narkotika Jenis Sabu.

Selanjutnya Team Opsnal Melakukan pengembangan di Rumah Keluarga Target di Jln R. Suprapto,Kelurahan Punggolaka,Kec. Puuwatu.Kota Kendari, Kemudian Team Opsnal Melakukan Pengeledahan Rumah yang di Saksikan RT Setempat, Menemukan 1 sacet  Narkotika Jenis Sabu,1 buah Alat pres Sabu,1 bungkus Pelastik sedang yang berisikan beberapa Sacet Kecil.

Dari pengakuanTarget bahwa Masih Mempuanyai Narkotika golongan 1 Jenis sabu yang di sembunyikan di sudut garasi Rumah Orang tuanya di Jln. Rambutan, Kelurahan Wowawanggu,Kecamatan Kadia,Kota Kendari, yang di sembunyinya pada sudut kuseng garasi dan Team Opsanl Melakukan Pengembangan Kembali di rumah tersebut yakni Pengeledahan Ulang yang di Saksikan RT setempat, Menemukan 1 Paket Sedang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu beserta 1 buah timbangan yg terbungkus Kantong Plastik Kresek warna hitam.
   
Team Opsnal telah Melakukan Upaya Pengembangan namun jaringan terputus,lalu Kemudian Team Opsnal Subdit 3 Membawa tersangka dan barang bukti di mako Ditresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan.

Pengungkapan Kasus Narkotika Gol.I jenis Shabu ini telah dilakukan Tindakan yaitu Melakukan Penangkapan, Melakukan Pengeledahan,Melakukan Penyitaan,
Memanggil/Mendata Saksi dan
Membuat Mindik

Kasus ini dengan Modus Operandi nya nya yakni Tersangka Menguasai, Memiliki dan Mengedarkan narkotika jenis Shabu dengan cara tempel serta dikendalikan dari dalam Lapas Klas 2A Kendari.

Para Pelaku Kasus Narkotika Gol.I jenis Shabu ini,tersangka Melanggar
Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-undang
No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,
selanjut nya kasus tersebut dilakukan tindak lanjut dengan Melengkapi adm.Sidik,Pemeriksaan urine dan darah,Pemeriksaan Barang Bukti
di Labfor dan Gelar Perkara



@Nurlan Pagala

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOL.I TERUNGKAP"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel