-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Nekat Langgar PSBB,Tripika Makassar Jaring 35 Orang Pelanggar


Makassar,Sulawesibersatu.com-Sejumlah pembatasan dan pelarangan diberlakukan selama Pembarasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar, seperti larangan berkumpul atau pertemuan. Baik itu hiburan, Politik ataupun olahraga.

Tetapi sejak diberlakukannya PSBB di Kota Makassar selama sepekan, ternyata masih banyak warga yang ditemukan tidak disiplin dalam penerapan PSBB, masih banyak warga Kota Makassar yang berkeliaran tanpa manggunakan masker dan berboncengan pada saat mengendarai roda dua.

Hal ini terlihat saat unsur Tripika Makassar yang tergabung dalam Gugus percepatan penanganan Covid-19 Kecamatan Makassar dipimpin oleh Kapolsek Makassar Kompol Kodrat Muh. Hartanto, S.ik maksanakan giat penertiban terhadap pengendara sepeda motor dijalan Veteran Selatan Kecamatan Makassar. Jumat (01/05/2020).

Saat dikonfirmasi Kompol Kodrat membenarkan bahwa masih banyak warga yang terjaring tidak menggunakan masker dan berboncengan, malam ini kita masih temukan sekitar 35 orang yang melanggar PSBB.

"Para pelanggar PSBB kita berikan Cap/Stempel bertuliskan Pelanggar PSBB pada bagian punggung tangan, hal Ini bertujuan untuk mengingatkan mereka tentang pentingnya PSBB", Ujarnya.

Ditambahkan oleh Kapolsek bahwa, "kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terhadap warga mengenai dampak dan manfaat PSBB, penyebaran virus corona ini tidak boleh disepelekan, dan harapannya warga masyarakat dapat disiplin menerapkan PSBB dengan kesadaran masing-masing demi kebaikan kita bersama". Tutup Kapolsek.
Rizal Marzuki

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Nekat Langgar PSBB,Tripika Makassar Jaring 35 Orang Pelanggar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel