-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

NARKOTIKA,Subdit 1 Unit 2 (Dua) Ditresnarkoba Polda Sultra Membekuk Tersangka Pengguna Shabu




Kendari,Sulawesibersatu.com -  Selasa 05  Mei 2020, Pukul 00:15 wita,  Subdit 1 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis shabu seberat Kurang lebih 2.00 Gram. Di jln. Ir. H. Alala, Kel. Tipulu,  Kec. Kendari Barat, Kab. Kendari.


Pengungkapan kasus TP. Narkotika yang dilakukan oleh Subdit 1 Unit 2 Ditresnarkoba polda sulta akhirnya membekuk tersangka Bernama


1. Ferdiansyah Als Fakong Bin Udin , Lak-laki, Tempat Tanggal Lahir (TTL) Ghonsume, 08 April 1994, Pekerjaan Buruh Harian, Agama Islam, Alamat Desa Ghonsume, kel. Ghonsume, kec. Duruka.
2. Nama  Guda Bin Rasid, jenis kelamin laki-laki, umru 23 tahun, tempat tanggal lahir (TTL) kota bau-bau, pekerjaan Buruh, agama islam, suku muna, beralamat Jln. Lasolo Kota Kendari

Selain itu, Subdit Ditresnarkoba  Polda sultra juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB )  Narkotika, 2 Sachet Yabg diduga berisi narkoba jenis shabu dengan berat kurang lebih 2.00 Gram.

Sedangkan Barang Bukti ( BB ) Non Narkotika yakni 1(satu) unit handphone ( Hp ) merk oppo, warna hitam , 1 (satu) lembar sachet kosong, 1 (satu) buah Korek gas, 2 buat pipet, 1 lembar robekan teh kotak, 1 buah KTP,  dan 1 (satu) Unit mobil honda freed warna putih+kunci

Kronologisnya, Berawal dari laporan informasi dari masyarakat/informan bahwa di Jalan Ir. H. Alala, Kel. Tipulu, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I Unit 2  selanjutnya melakukan spenyelidikan terhadap informasi tersebut, Sehingga pada hari Selasa  tanggal 05 Mei 2020, Jam 00.15 Wita, Tim Lidik Subdit I unit 2 berhasil mengamankan Dua Orang lelaki A.n Ferdiansyah als akong Bin Udin  & Guda Bin Rasid.

Pada saat dilakukan penangkapan tim sebelumnya melakukan pengintaian di seputaran rumah makan teluk kendari di Jalan Ir. H. Alala, Kel. Tipulu, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, saat itu terlihat Target an. Guda Bin Rasid terlihat beberapa kali melintas di depan rumah makan teluk kendari dengan menggunakan sepeda motor.

Tidak lama kemudian target terlihat menghampiri seorang laki-laki yang sedang parkir dipinggir jalan yang diduga calon pasien target. Tim kemudian langsung bergegas mengamankan target yang mana saat itu akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Pada saat target diamankan kemudian mucul teman target an.  Ferdiansyah als akong Bin Udin menghampiri target dengan mengendarai sebuah mobil. Tim yang saat itu sedang melakukan pengintaian selanjutnya mengamankan teman target tersebut.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dibadan dan kendaraan target. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sachet yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus selembar robekan teh kotak yang disimpan dibawah tempat duduk pengemudi mobil. Selain itu ditemukan juga 2 buah pipet, 1 buah korek gas  dan 1 buah handphone yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pasiennya.

Dari keteranggan tersangka Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara ditempel yang dimana tersangka  sebelumnya memesan narkotika jenis shabu dari seorang Narapidana yang berada dilapas  Kendari. Tim Selanjutnya memutuskan untuk membawah tersangka dan barang bukti yang disita  ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.


Tindakan selanjutnya dapat dilakukan yakni, Melakukan penangkapan , Memanggil dan mendata saksi, Melakukan penggeledahan, Melakukan penyitaan dna Membuat mindik.


MODUSNYA, Tersangka dalam mengedarkan Narkotika jenis Shabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dengan cara tempel dan tersangka merupakan Jaringan Lapas Kelas II A Kendari, kemudian melakukan penjualan shabu di dalam kota kendari.

Tersangka di duga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

Subdit 1 Unit 2 Ditresnarkoba polda sultra mengambil tindakan lebih lanjut Yakni, Melengkapi adm. sidik, Riksa urine dan darah, Riksa BB di Labfor, Gelar Perkara Dan Melakukan giat lidik pengembangan

Laporan:Manto

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "NARKOTIKA,Subdit 1 Unit 2 (Dua) Ditresnarkoba Polda Sultra Membekuk Tersangka Pengguna Shabu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel