-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

PT.MBS 213 Diduga Pakai IUP Tak Berlaku dan Gunakan Jalan Umum,AMPUH Sultra Minta Hentikan Aktivitas Haulling



Kendari,Sulawesibersatu.com - Aliansi Masyakarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AMPUH Sultra) mendesak instansi terkait untuk menghentikan aktivitas perusahaan tambang nikel PT. Multi Bumi Sejahtera 213 (MBS 213) yang terletak di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

“Pasalnya, IUP PT. Multi Bumi Sejahtera 213 (MBS 213) diduga sudah tidak berlaku lagi bahkan aktivitas hauling telah menggunakan jalan umum serta material bijih nikel yang dimuat bukan miliknya”.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopa, SH kepada awak media. Senin, 25 Mei 2020.

Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo mengatakan, kini kembali terjadi aktivitas haulling dengan menggunakan jalan umum yakni perusahaan PT. MBS dari arah Pondidaha menuju Morosi. Anehnya adalah kegiatan tersebut lagi-lagi luput dari pantauan Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra.

“PT. MBS selalu luput dari pantauan Dinas Perhubungan Sultra. Hal ini kan aneh, padahal sangat jelas berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan, bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Sedangkan dalam pasal 1 angka angka 6 disebutkan, jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri,” jelas Hendro Nilopo, SH

Lanjut kata Direktur Ampuh Sultra, ini jelas aktivitas haulling PT. MBS yang bertentangan dengan aturan berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan, maka tidak ada alasan untuk dibiarkan. tuturnya.

Olehnya itu, pihaknya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra untuk segera mengambil tindakan, terkait aktivitas haulling PT. MBS dengan menggunakan jalan umum. Sehingga tidak melahirkan asumsi tentang adanya dugaan pembiaran.

“Kami minta Dishub Sultra segera mengambil tindakan, untuk menghentikan aktivitas haulling Ore Nickel PT. MBS dari arah Pondidaha menuju Morosi, agar tidak melahirkan asumsi negatif di masyarakat,” Papar Direktur AMPUH Sultra.

Kemudian, ketika aktivitas tersebut masih berlangsung maka tidak salah ketika kami berasumsi adanya dugaan pembiaran yang di lakukan oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra terhadap aktivitas haulling PT. MBS menggunakan jalan umum dari pondidaha menuju morosi.

“Jadi ketika tidak ada tindakan dari dishub sultra dan kegiatan tersebut terus berlangsung, maka kuat dugaan kami bahwa adanya pembiaran yang dilakukan dishub sultra, apa lagi ini bukan kali pertama kegiatan serupa terjadi,” ungkap Hendro

Untuk itu kami berharap agar Instansi-instansi terkait ini segera mengambil tindakan tegas terkait aktivitas haulling PT. MBS telah menggunakan jalan umum sebagai bentuk penegakkan supremasi hukum di bumi anoa. harapnya.

Hingga berita ini dipubliks belum ada keterangan resmi dari manajemen T. Multi Bumi Sejahtera (MBS).

Laporan : Tim

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PT.MBS 213 Diduga Pakai IUP Tak Berlaku dan Gunakan Jalan Umum,AMPUH Sultra Minta Hentikan Aktivitas Haulling"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel