-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Tiga Residivis Pelaku Curas Takluk Ditangan Tim Anti Bandit Polres Gowa Usai Melakukan Aksinya Di 13 TKP



Gowa,Sulawesibersatu.com-Tiga orang pelaku Curas spesialis jambret yang merupakan warga Makassar  diciduk tim anti bandit Polres Gowa usai melakukan aksinya di Kabupaten Gowa pada bulan April 2020 di BTN Samata Indah, Kel. Romang Polong, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa.

Aksi yang dilakukan ketiga pelaku disaat korban bersama rekan rekannya sementara mengerjakan tugas dirumah kost kemudian 2 orang pelaku masuk kedalam TKP dan 1 diantaranya menunggu aksi rekannya.

Pelaku lalu menodongkan pisau dan busur kemudian memaksa mengambil barang barang korban berupa 3 unit HP, 1 buah jam tangan dan dompet berisi surat surat berharga kemudian melarikan diri

Setelah melakukan aksinya lalu Tim Anti Bandit melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial  AS als Baba (25) pada bulan Februari 2020

Dalam bulan yang sama diketahui keberadaan pelaku lalu kembali melakukan penangkapan terhadap Lel AA (25)

Dua pelaku tersebut merupakan warga Makassar kemudian beraksi di Wilayah kabupaten Gowa dan Makassar.

Dalam penangkapan tersebut para pelaku melarikan diri dan melakukan perlawanan saat pengembangan serta penunjukan TKP lainnya lalu  Tim Anti Bandit melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan kemudian para pelaku berhasil dibekuk didua lokasi berbeda dalam bulan yang sama.

Karena satu pelaku belum berhasil diamankan selanjutnya dilakukan penyelidikan kemudian didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku lalu Tim Anti Bandit di back up Resmob Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap Lel R Als Pakistan (28) di Jl. Abu bakar Lambogo pada rabu 29 April 2020 pukul 03.00 wita .

Pasca dilakukan interogasi kemudian pada Jum'at 01 mei 2020 jam 23.30 wita Tim Anti Bandit Polres Gowa dipimpin Kanit Resmob Polres Gowa IPDA. Imran membawa terduga pelaku untuk pengembangan dan pencarian barang bukti.

Saat melintas di wilayah Samata terduga pelaku meminta ijin buang air kecil kemudian mendorong petugas lalu melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kemudian membawa terduga pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan

Ke 3 terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan telah melakukan aksinya di 13 TKP yang berbeda. Dan akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan tindakan tegas yang dilakukan anggotanya," Benar Polres Gowa tetap tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan di Kab Gowa ini, agar mereka jangan mencoba coba melakukan aksi di Gowa ini karna kami hadir untuk melindungi masyarakat" tegas AKBP Boy Samola.

Hingga saat ini para terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui aksi  lainnya, sekaligus untuk mengetahui peran dari masing masing pelaku, terang Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.
Rizal Marzuki

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tiga Residivis Pelaku Curas Takluk Ditangan Tim Anti Bandit Polres Gowa Usai Melakukan Aksinya Di 13 TKP"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel