-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Usai Di Amanakan Pelanggar PSBB Gowa Di Hari Ke Tujuh Yang Berjumlah 50 Orang ,Kepolisian Polres Gowa Memberi Masker


Gowa,Sulawesibersatu.com-Masa berlakunya aturan PSBB di kabupaten gowa yang sudah berlangsung selama 7 hari, malam ini menyasar para pemilik warung dan toko serta masyarakat yang masih ngeluyur di malam hari yang tidak menggunakan masker Minggu ,malam 10/5/2020 di Kabupaten Gowa.

Operasi gabungan dari TNI- Polri,Satpol PP dan Oramas tak henti- hentinya memberi himbauan kepada masyarakat kabupaten Gowa kiranya dapat bersama- sama mematuhi aturan pemerintah agar dapat terhindar dari wabah penyakit Covid - 19.

Di pimpin langsung oleh Kabag OPS polres Gowa H.Tamba Hamid dengan membagi dua Tim dengan fokos khusus wilayah kecamatan Sombaopu.

Malam ini pelaku pelanggar aturan PSBB sudah mulai menurun di Kabupaten Gowa  yaitu berjumlah 50 orang.
Dari data tersebut sudah tergabung dari pemilik warung / toko dan masyarakat yang keluar rumah tidak memakai masker.
Ada pun beberapa masyarakat saat di amankan mereka sudah mengkonsumsi Alkohol.

Semua pelaku pelanggar setelah di amankan di polres Gowa di beri arahan, lalu kemudian di rapid tes serta di beri masker ,setelah itu mereka di data dan di pulangkan .

Terpisahkan Bapak Kapolres Gowa AKBP Boy Samola S.i.K, MH mengatakan ,Marilah kita bersama-sama memerangi wabah Covid -19 ini ,kami melakukan semua demi kepentingan kita bersama.
" Saya tekankan kepada pemilik warung dan toko kiranya Ketika waktu sudah pukul 9 malam itu sudah tidak ada kegiatan lagi.

Kali ini kami masih memberi peringatan dan arahan namun apabila kalian sudah kedapatan dua kali maka siap- siaplah kalian untuk kami tindaki dan beri hukuman sesuai aturan yang berlaku.
"Ujar Boy
Rizal Marzuki

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Usai Di Amanakan Pelanggar PSBB Gowa Di Hari Ke Tujuh Yang Berjumlah 50 Orang ,Kepolisian Polres Gowa Memberi Masker"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel