-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Miliki 40 Gram Barang Bukti, Warga Gunung Jati Ditangkap Polisi


Kendari,Sulawesibersatu.com - Tim Opsnal  Ditresnarkoba Polda Sultra membekuk seorang  pria pengedar sabu di kota Kendari. Tersangka berinisial RW (41) diamankan di rumahnya Jalan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari pasa Kamis, 18 Juni 2020.


Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Ferry Walintukan, mengatakan penangkapan pengedar Sabu tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat  kemudian Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari.

“Pelaku RW yang diduga berada dalam rumah langsung dibekuk oleh tim dan dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka berhasil ditemukan 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,58 gram,”kata Ferry Walintukan.

Selain itu, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra Juga Menyita Barang Bukiti lainnya yakni 2 (dua) unit Timbangan Digital, 2 (dua) unit Handphone, Uang Tunai Rp4.000.000,-, Lima pembungkus berisikan saset kosong, Dua buah kotak kecil hitam serta Dua buah bong.

Selain paket sabu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yakni dua unit timbangan digital, dua unit handphone, uang Tunai Rp 4 juta, lima pembungkus berisikan saset kosong, dua buah bong.

“Dari pengakuan pelaku merupakan seorang pengedar sabu jaringan napi” ucapnya.

Selanjutnya Tim Lidik membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.(hsn)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Miliki 40 Gram Barang Bukti, Warga Gunung Jati Ditangkap Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel