-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Ada Apa dengan Kanwil Kementerian ATR/BPN Sulsel Terkait Kasus Siawung?

 


Sulsel,Sulawesibersatu.com - Gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tanggal 15 Juli 2020 lalu, dihadiri kedua belah pihak, antara PT. Semen Bosowa Maros dan H. Rusmanto pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan No.001/Siawung tanggal 30 januari 1995.


Terkait permohonan pembatalan tersebut hingga saat ini belum ada titik terang atau kejelasan dari pihak terkait yakni Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Sulsel ada apa? Dalam kesimpulan tersebut gelar perkara terhadap permohonan pembatalan SHM No.001/Siawung oleh PT. Semen Bosowa Maros yang  luasnya sepanjang 52.351 M2 terletak di Desa Siawung Kecamatan Barru Kabupaten Barru masih diperlukan pengkajian dan penelitian dengan melampirkan data dari para pihak. 


Selain itu juga diagendakan untuk menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa antara Hj. Aminah selaku Termohon dan Hj. Norma selaku Pemohon berdasarkan hasil Putusan Perkara keduanya telah  memaparkan alasan masing-masing atas lahan yang disengketakan, Namun yang menjadi pertanyaan jika kedua belah pihak ini yang bersengketa akan dihadirkan kembali, lantas apa status PT. Semen Bosowa didalamnya selaku pemohon, hal ini masih menjadi tanda tanya ada apa sebenarnya dengan kasus ini? 


Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian ATR/BPN Sulsel, Bambang Priono melalui Staffnya, atas nama Nani yang ikut terlibat dalam gelar perkara tersebut, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan, "bahwa kami tidak dapat menjelaskan apa-apa dan kami hanya bisa menyarankan untuk menunggu Pimpinan karena dia yang berwenang karena hanya dia yang dapat memberikan keterangan selengkapnya terkait persoalan SHM 001/Siawung sesuai yang disengketakan, "ujarnya.


Ia menambahkan, terkait pasca gelar perkara pada tanggal 15 juli 2020 lalu, itu masih dalam proses dengan mengacu pada kesimpulan yang merekomendasi gelar perkara ulang, "kuncinya. (F/Hairuddin)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ada Apa dengan Kanwil Kementerian ATR/BPN Sulsel Terkait Kasus Siawung?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel