-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Peringati HUT Ke-75,Menkumhan Gelar Pemberian Remisi Secara Virtual


Kendari,Sulawesibersatu.com - Kementrian Hukum dan Ham Sulawesi Tenggara (Menkumham Sultra)  menyelenggarakan pemberian remisi bagi para narapidana.(Senin,17/8/2020)


Mentri hukum dan HAM Yasonna Laoly membuka kegiatan dan disaksikan secara virtual di Kementrian Hukum dan Ham Sulawesi Tenggara (Menkumham Sultra).


Tahun ini sebanyak 119.175 Narapidana menerima remisi umum Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan  ke-75  Republik Indonesia.


Dalam sambutan virtualnya, Menteri Yasona menyatakan bahwa remisi merupakan bentuk dari penerapan dan pelaksanaan hak asasi manusia.


“Remisi adalah bagian dari hak warga binaan yang harus dihormati. Pemberian remisi tidak hanya dimakani sebagai pemberian hak terhadap warga binaan tetapi sebagai bentuk apreasiasi negara terhadap warga binaan karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan”, papar Yasonna.


Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra, H Muslim  menuturkan kalau warga binaannya yang mendapat remisi sebanyak 1043 orang dan 9 orang dinyatakan bebas.


"Khusus untuk Sultra itu yang mendapat remisi ada 1043 orang, 9 orang diantaranya langsung dibebaskan. Mereka dibebaskan karena jika masa tahanan mereka dikurangi remisi maka habis masa tahanannya, selebihnya pengurangannya bervariasi" ungkapnya.


Kadivpas melanjutkan bahwa pemberian remisi tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya hanya saja sekarang lewat media virtual.(Umar Dany) 


H. Muslim mengucapkan selamat bagi mereka yang mendapat remisi dan yang dinyatakan bebas.


"Semoga mereka bisa kembali kemasyarakat untuk bergabung dan bekerja serta menjadi pribadi yang lebih baik" tegasnya.


(Umar Dany)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Peringati HUT Ke-75,Menkumhan Gelar Pemberian Remisi Secara Virtual"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel