-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Tindakan Walhi di Pulau di Nilai Gagal



Makassar,Sulawesibersatu.com-Organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memotori pergerakan penolakan untuk Perseteruan Nelayan Kepulauan Sangkarrang Makassar dan penambang pasir laut oleh Proyek Makasaar New Port (MNP) tahap 1B dan 1C tidak membuahkan hasil yang maksimal dan dinilai gagal. Hal ini terungkap dengan tertangkapnya dua (2) orang Nelayan Pulau Kodingareng Lompo yakni Manre dan Nasiruddin dengan kasus hukum yang berbeda serta membuat berbagai Elemen Organisasi Kemahasiswaan di Kota Makassar mengecam atas sikap dan tindakan ceroboh Walhi dipulau.


Ketua Gerakan Mahasiswa Pulau Kota Makassar, Irwan Parabai mengatakan, bahwa kami sangat menyesalkan sikap dan tindakan Walhi yang sangat ceroboh di Kepulauan Sangkarrang, tidak tahu pola pendampingan seperti apa yang dilakukannya hingga nelayan terprovokasi dan berhadapan dengan Aparat dilaut. Bukannya memberikan pendampingan secara edukasi malah menjadikan nelayan sebagai tumbal dari pergerakan ini. "Bayangkan saja kalau Nelayan dengan perahu kecil dan mesin kecil mendekati kapal Penambang yang sangat besar dengan bobot yang sangat berat, kira-kira kalau terjadi sesuatu di laut menyangkut keselamatan jiwa mereka, apa Walhi mau bertanggungjawab?, "ujarnya.


Hal yang sama dikatakan Aktifis Lingkungan Lestari Hijau Celebes, Lukman Hakim, bahwa Walhi telah gagal karena melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi Nelayan yang melakukan pengrusakan dan berbagai macam perbuatan melawan hukum lainnya. Ini pendampingan atau penjebakan? Negara ini negara hukum dan Walhi tahu itu, kenapa masyarakat tidak didampingi dan diedukasi dengan cara yang benar, bukan membuat masyarakat menjadi tumbal? Yang ujung-ujungnya nanti dinyatakan melanggar masalah atau Kriminalisasi yang sungguh menyesatkan, "ujarnya.


Seharusnya Walhi, lanjut Lukman, melakukan uji materi dengan melakukan pengajuan keberatan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang RZWP3K jangan cuma berkoar-koar minta direvisi dan gugat saja karena Negara ini Negara Hukum, tentu ada mekanisme serta prosedur untuk semua persoalan hukum yang terjadi karena kami tahu Walhi juga berperan aktif dalam perumusan Perda RZWP3K tersebut. "Jadi lucu aja, setelah disahkan kenapa diam dan tidak melakukan upaya hukum atas penetapan Perda itu, "ujarnya.


Disisi lain, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang juga Ketua Pansus Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Fahruddin Rangga yang akrab disapa Rangga ini menerima aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sulsel pada Jumat (28/08/2020) mengatakan, bahwa Pembahasan Perda tersebut Walhi termasuk salah satu elemen yang turut memberikan partisipasi aktifnya. Ia (Walhi) juga sering memberikan masukan terkait Perda ini, tapi khsusus masalah Zonasi Penambangan, Walhi tidak pernah memberikan masukan berapa mil jarak dari Pulau terdekat yang disertai dengan kajian ilmiah dan akademis, "ujarnya. Sedangkan pembahasan Perda ini, tambah Rangga, adalah sebuah hal penting karena ini adalah bagian turunan dari Undang-undang yang tentu saja tidak bisa tidak diselesaikan pembahasannya, "pungkasnya. (Farid S/HR)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tindakan Walhi di Pulau di Nilai Gagal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel