-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Dit Res Narkoba Polda Sultra Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika



Sultra,Sulawesibersatu.com - Senin,14/09/2020 Pukul 17:00 Wita telah di Ungkap Kasus Narkotika oleh Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra dengan Barang Bukti diduga Narkotika Jenis Shabu  brutto 0,340 gram dan Ganja dengan  jumlah 40 (empat puluh) linting,dengan tempat kejadian perkara nya yaitu di Asrama GILANG Jalan HEA.Mokodompit Kel. Kambu, Kec.Kambu,Kota Kendari dan di Kedua yaitu di Rumah Kos di Jln.Budi Utomo, Kel.Mataiwoi,Kec.Wua-wua,Kota Kendari.


Dengan tersangka nya SAFRIN alias ULI BIN LASAUFA, laki-laki,29 tahun, Kelahiran Manokwari 17 februari 1991, Wiraswasta,Islam,Beralamat di jalan Budi Utomo,Kel.Mataiwoi Kec. Wua-wua,Kota Kendari dan Tersangka Kedua yaitu JHON BIN ENGEL TAIRAS alias JHONNY,laki-laki,26 tahun, Kelahiran Pare-pare,2 maret 1994, Wiraswasta,Kristen protestan, beralamat Jln.Budi Utomo,Kel. Mataiwoi Kec.Wua-wua,Kota Kendari


Pengungkapan kasus tersebut dengan barang Narkotika nya yaitu 2 (dua) paket/bungkus Narkotika jenis Shabu berat brutto 0,340 gram 40 (empat puluh ) Linting ganja dan 3 (tiga) buah bibit ganja yang ditanam di polybag sedangkan barang bukti nya Non Narkotika


Pada tempat kejadian perkara yang pertama menemukan barang bukti yaitu 1 (satu) unit Handphone,1 (satu) buah korek gas beserta sumbunya,1 (satu) buah Pireks kaca,91(sembilan puluh satu) plastik krap warna putih bening,1 (satu) buah pembungkus rokok esse warna biru,1 (satu) buah pembungkus rokok jazy bold warna hitam, sedangkan di tempat kejadian perkara yang Kedua di temukan barang bukti yaitu 1 (satu) Unit handphone samsung warna hitam,79 (tujuh puluh sembilan) plastik krep warna bening.

Adapun kronologis kejadian nya berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu dan ganja di wilayah  Kota Kendari yang dilakukan oleh lelaki SAFRIN alias ULI BIN LA SAUFA,atas dasar informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Subdit 2 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan.

Pada hari Senin 14 September 2020 Pukul 17.00 Wita,pada Pukul 18.00 Wita,Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki SAFRIN alias ULI BIN LASAUFA dan melakukan penggeledahan  yang disaksikan oleh masyarakat setempat,dari hasil penggeledahan Tim berhasil menemukan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu sebannyak 2 (dua) paket/sashet dengan berat Brutto 0,340 gram serta beberapa Barang Bukti yang ada kaitannya dengan peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu.

Selanjut nya dilakukan Introgasi terhadap lelaki,SAFRIN alias ULI BIN LASAUFA,dari hasil Introgasi bahwa Narkotika Jenis Shabu ia peroleh dari seorang a.n. JHON yang tinggal di lorong Sepakat di Jl.Budi Utomo kel. Mataiwoi Kec.Wua-wua Kota Kendari , Tim Subdit 2 unit 2 melaksanakan pengembangan dan berhasil menangkap Lelaki JHONNY alia LS JHON BIN ENGEL TAIRAS dan melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT dan masyarakat setempat.

Dari hasil penggeledahan Tim berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak  8 (delapan) paket/sachet, dalam 1 (satu) paket berisi 5(lima) linting ganja,yang selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,

Tindakan yang telah dilakukan yaitu
- Melakukan penangkapan;
- Memanggil dan mendata saksi;
- Melakukan Penggeledahan;
- Melakukan Penyitaan;
- Membuat Mindik.
- Melakukan upaya pengembangan

Modus operandi dari Tersangka dalam mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan Ganja dengan cara dibeli dari orang lain dan kemudian dijual lagi pada orang lain yang ada dikota Kendari dan tersangka telah Melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika,selanjut nya rencana Tindak Lanjut nya yaitu Melengkapi adm.Sidik,Memeriksa Urine dan darah,Memeriksa Barang Bukti di Labfor,Gelar Perkara dan
Melakukan giat Lidik pengembangan

@AL Pagala
Laporan:Umar Dany

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dit Res Narkoba Polda Sultra Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel