-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Ditresnarkoba Polda Sultra Kembali Mengungkap Peredaran Narkoba di Kendari



Kendari,Sulawesibersatu.com - Tim Opsnal  Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan pengungkapan kasus tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dengan Barang Bukti seberat 12,66 gram pada Selasa, 29 September 2020 di Jln. Pembangunan, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.


Barang bukti ditemukan sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus sachet  yang diduga berisi Narkotika golongan 1 jenis Shabu berat bruto total 12,66 gram.


Selain itu, ditemukan juga barang buktu berupa 1 (satu) Buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) Unit HP OPPO A53 warna biru, dan 1 (satu) Unit HP Nokia 105 Warna putih


Kronologi kejadian berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tinggal seseorang lelaki yang bernama ABDUL ARAFAH alias SUL yang sering melakukan peredaran Narkotika jenis Shabu

Kemudian dilakukan penyelidikan,  Sehingga pada hari Selasa, tanggal 29 September 2020 sekitar pukul 17.00 Wita Tim berhasil mengamankan seorang lelaki An. *ABDUL ARAFAH Als SUL Bin DG UMAR * di Jln. Pembangunan , Kel. Sodohoa, Kec. Kendari Barat kota Kendari

Kemudian  dilakukan penggeledahan badan, ditemukan di saku kanan celana target sebuah tas dompet kecil berwarna hitam yang berisikan 19 (sembilan belas) bungkus sachet yang diduga berisikan Narkotika golongan 1 jenis Shabu dan juga ditemukan 1 buah Handphone merk OPPO warna biru serta 1 buah Handphone merk NOKIA berwarna putih disaku celana  sebelah kiri,  yang diduga dipakai target dalam berkomunikasi utk transaksi Narkoba

Tim kemudian melakukan interogasi, bahwa barang bukti tsb diperoleh dari seorang yang tidak diketahui namanya, target menerima barang tersebut dengan cara sistem tempel.

Selanjutnya Tim memutuskan untuk membawah tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Adapun modus operandi yaitu dalam melakukan peredaran dilakukan dengan sistem terputus tidak saling bertemu.

Akibat perbuatannya tersangka dikebakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

Penulis:Hsn
Laporan:Dy

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ditresnarkoba Polda Sultra Kembali Mengungkap Peredaran Narkoba di Kendari"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel