-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Kapolda Sulsel Tegaskan Netralitas Polisi dalam Pilkada 2020



Makassar,Sulawesibersatu.com - Sebanyak 12 kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 09 Desember  2020 mendatang

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Merdisyam  mengimbau anggota Polda Sulsel harus menjaga netralitas. Selain itu, ia mengharapkan proses Pilkada 2020 serentak di Sulsel dapat dilaksanakan dengan aman dan kondusif. 

"Dalam Pilkada nanti, saya tegaskan anggota Polri di jajaran Polda Sulsel  jaga netralitas, saya tidak mau mendengar, tidak mau ada laporan terkait dengan sikap netralalitas anggota dalam Pilkada khususya di kabupaten kota, kita tahu di daerah masing-masing  apa lagi mungkin, yang terkait dengan beberapa pasangan calon yang sekarang sudah masuk tahap kampanye, pasti ada hubungan kekerabatan, pasti ada hubungan emosional, pasti ada hubungan satu sama lain yang dekat, jangan sampai ada di manfaatkan atau anggota berbuat sesuatu hal yang netral,," kata Merdisyam, Rabu (30/9). 

Mantan Kapolda Sultra itu menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Video Conference dengan anggota Komisi III DPR RI dan Kapolri, Rabu (30/09) di Mapolda Sulsel

Arahan diberikan langsung Kapolda Sulsel  kepada  seluruh anggota di jajaran kesatuan kewilayahan.

Dalam kesempatan itu, Kapolda mewanti-wanti seluruh anggota Polda Sulsel  apabila terlibat politik, atau mendukung salah satu pasangan calon selama masa Pilkada nanti, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas.

“ Kalau Kapolri sudah menyampaikan akan menindak tegas tanpa menunggu ayam berkokok, dan saya juga mengikuti itu,  sebelum azan maghrib kalau perlu kita ganti, jadi ini benar-benar saya ingatkan, sudah ada pedoman tentag netralitas anggota di dalam pilkada ini,  tolong benar benar ini dijadikan perhatian dan atensi,”tegas Merdisyam

Netralitas anggota Polri mengacu pada Pasal 28 Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang isinya dalam kehidupan politik bersikap netral, tidak melibatkan diri tidak menggunakan hak pilih atah dipilih. 

Kemudian mengacu Pasal 6, Pasal 12, Pasal 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (wajib bersikap netral, dilarang melibatkan diri dalam politik praktis).


Laporan:Umar Dany/Haeruddin


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kapolda Sulsel Tegaskan Netralitas Polisi dalam Pilkada 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel