-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

KORNAS TRCPPA Menerima Pengaduan Guru Honor di Sebuah Yayasan,22 Tahun Mengabdi di Pecat Tanpa Sebab

 


Kediri,Sulawesibersatu.com - Sore menjelang petang senin 28/09 skitar pukul 17.15 wib Srie Mulyanti Hartini biasa di panggil  Yanti 52th  wanita paruh baya dengan berlinangan air mata mengadukan nasibnya Ke Bunda Naumi KORNAS TRCPPA



Yanti 52 Th menjelaskan dia bekerja  sebagai  guru TK yang telah 22 tahun mengabdi sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) TK diduga tanpa ada sebab yang jelas dia dipecat setelah Mediasi didisnaker kabupaten kediri tidak tercapai kesepakatan bersama, Mediator  mengeluarkan anjuran, Para pihak yang tidak menerima anjuran dapat mendaftarkan perselisihannya di Pengadilan HI di Surabaya dan kini masih dalam persidangan.

Perjuangan yanti ibu dua anak ini, tidak sampai disini, demi mengembalikan hak-nya sebagai Kepala Tk dan tenaga pengajar yang bekerja selama 22 Th akhirnya yanti menyerahkan kasusnya  ini Ke Bunda Naumi KORNAS TRCPPA untuk memperjuangkan Haknya.

Yanti  mengungkapkan diduga pemecatannya ada keterkaitan dengan duga’an pemalsuan 28 data warga desa Jambean yang digunakan orang lain bukan pemilik data asli.

“Ada apa dibalik PHK yang dijatuhkan kepada Ibu Yanti….?

Bunda Naumi, mengatakan  jangan mengambil kesimpulan sendiri, tetap azas praduga tak bersalah, kalau emang pemecatan yanti berkaitan dengan duga'an pemalsuan data 28 warga biarlah penegak hukum  yang bekerja dengan sebaik mungkin saya yakin POLRI Profesional dalam bekerja.

Dari Tim investigasi TRCPPA  dilapangan diduga ada pihak yang tak bertanggung jawab (provokator) menunggangi kasus seperti ini, kasihan mereka orang susah biarkan mereka mengambil langkah sendiri tanpa dipusingkan dengan masalah hukum, yanti sebenarnya juga termasuk korban dari provokasi dari provokator tersebut, saya harap POLRI bisa selektif, dan obyektif kalau ada pihak yang menghasut warga proses sesuai hukum yang berlaku.

Ingat,Pasal 160 KUHP berbunyi: "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahum atau denda paling banyak empat ribu lima ratus,  ungkap Bunda Naumi.

Bunda Naumi, menambahkan akan tetap memonitor kasus pemecatan ini, akan tetap mengupayakan hak hak yanti agar diterimanya

Dalam pertemuan senin 28/09 kepala desa jambean menjelaskan pemecatan yanti tidak ada hubungan dengan masalah data warga,data warga itu kasus lama, dan sudah ditangani Polres kediri,  itu murni keputusan ketua yayasan, yayasan punya ketua sendiri, yang mengambil keputusan ya ketua yayasan tersebut ungkapnya.


Laporan:Umar Dany

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "KORNAS TRCPPA Menerima Pengaduan Guru Honor di Sebuah Yayasan,22 Tahun Mengabdi di Pecat Tanpa Sebab"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel