-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Minta Bantuan Pengamanan Polisi, Pihak PT. HM Buka Paksa Palang Warga



Morowali,Sulawesibersatu.com - Aksi pemalangan Jalan Houling PT Hengjaya Mineralindo oleh warga Desa Bete-Bete, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 3 Juli 2020 lalu, telah dibuka secara paksa dan diam-diam atau tanpa pemberitahuan kepada warga yang melakukan pemalangan.


Hal itu diungkapkan langsung oleh para petani di desa Bete-Bete, yang saat itu melakukan aksi pemalangan. Diketahui, aksi pemalangan Jalan Houling itu mereka lakukan sebagai bentuk pressure dan protes ke pihak PT Hengjaya Mineralindo, agar segera mengganti rugi tanaman mereka yang telah di rusak akibat aktivitas pembukaan Jalan Houling.

Salah satu pemilik tanaman yang dirusak pihak perusahaan bernama Sofyan menyatakan bahwa, dirinya sangat kecewa dan geram atas pembukaan palang yang dipasang oleh warga desa Bete-Bete selaku pemilik kebun dan tanam tumbuh dilokasi pembangunan jalan houling PT. Hengjaya Mineralindo.

"Seharusnya permasalahan diselesaikan secara baik-baik, bukan malah melakukan cara-cara seperti ini. Baru aksi pemalangan dibuka, tanpa sepengetahuan kami selaku pemilik tanaman yang dirusak pihak perusahaan (PT Hengjaya Mineralindo,red)," tegasnya.

Saat dikonfirmasi Kamis malam kemarin (24/9), mewakili warga lainnya yang juga tanamannya dirusak akibat aktivitas pembukaan Jalan Houling PT Hengjaya Mineralindo Sofyan menegaskan bahwa mereka akan kembali memasang palang di seputaran lokasi tanaman mereka yang di rusak.

"Kami ini hanya mau bertani, kami hanya hidup dari hasil tani. Tidak ada yang melarang perusahaan beraktivitas, tapi setidaknya harus bertanggungjawab atas apa yang telah mereka lakukan yang merugikan petani sekitar. Besok hari Jumat (hari ini,red), kami kelompok petani akan kembali turun melakukan aksi pemalangan Jalan Houling," ungkapnya.

Usai melakukan aksi pemalangan Jalan Houling menurut Sofyan, mereka akan melanjutkan aksinya ke Palu. Tujuannya, untuk melaporkan kejadian ini agar para petani yang dirugikan bisa segera mendapatkan apa yang menjadi haknya.

"Semoga pintu hati pihak perusahaan secepatnya terbuka. Kasihan kami ini yang hanya mengharap hasil tani untuk bisa bertahan hidup. Pokoknya, apapun yang terjadi kami tetap akan bertani di lokasi yang sudah lama kami tempati untuk mencari nafkah. Yang duluan hadir disini kami petani, belum ada perusahaan masuk orangtua kami sudah bertani memang disini," tuturnya.

Sekadar informasi, usai palang berhasil dibukan pihak PT. Hengjaya Mineralindo langsung memasang spanduk di seputaran TKP pemalangan yang bertuliskan 'Kawasan terbatas. IUP No 540.3/SK/001/Deson/2011 PT Hengjaya Mineralindo. Dilarang melakukan aktifitas atau penguasaan lahan di kawasan ini tanpa ijin. Bagi siapa saja yang melakukan aktifitas penguasaan lahan di kawasan ini akan di ambil tindakan hukum tegas sesuai UU yang berlaku'.

Terpisah, Kabag Ops Polres Morowali, AKP. Nasruddin saat dikonfirmasi via pesan WatssApp pada Kamis (24/9/2020) mengakui bahwa, pihak Polres Morowali tidak melakukan pembukaan palang warga tersebut. Justru, yang melakukan pembukaan palang adalah pihak perusahaan sendiri.

"Yang buka adalah pihak perusahaan sendiri. Keberadaan pihak dari polres atas surat permohonan bantuan pengamanan dari pihak perusahaan PT. HM," tulis Kabag Ops Polres Morowali, AKP. Nasruddin. (Wardi)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Minta Bantuan Pengamanan Polisi, Pihak PT. HM Buka Paksa Palang Warga"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel