-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu Di Sultra



Sultra,Sulawesibersatu.com - Rabu,09/09/2020 telah di ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis shabu oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra dengan BB seberat *3,20 gram,tempat kejadian nya di jln Diponegoro,No.90 C, Kelurahan Benu-benua,Kecamatan Kendari Barat,Kota Kendari dengan tersangka nya ADIL KINE Alias ADIL Bin YASIN,Laki-Laki,40 Tahun,Kelahiran Kendari, 11 -12 - 1980,Pekerjaan Swasta,Agama Islam, Suku Bugis, berlamat di Jln Diponegoro, No,90 C, Kelurahan Benu-benua,Kecamata Kendari barat,Kota kendari.


Sedangkan untuk baarang bukti yang di temukan di Tempat Kejadian Perkara,berupa barang bukti Narkotika yaitu 8 (Delapan) sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan  berat bruto total ± *3,20 grm dan untuk barang bukti Non Narkotika yaitu 1 (satu) buah hp merek BlackBary warna Hitam,2 (dua) buah korek gas
-1 (satu) buah dos hp merk samsung lipat,1 (satu) buah timbangan digital,4 (empat) buah pipet,3 (tiga) buah alat hisap / bong,67 (enam puluh tuju) sachet kosong,2 (dua) batang pirex

Kronologuis kejadian berawal dari laporan informasi dari masyarakat/informan bahwa di jalan Diponegoro, No,90 C,Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari barat,Kota kendari  terdapat seorang bandar Narkotika jenis Shabu yang bernama *ADIL KINE Als ADIL Sehingga dari berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap target *ADIL KINE Alias ADIL yang dimana
pada hari Rabu,09/09/2020, sekitar pukul 00.10 Wita Tim Lidik I Subdit berhasil mengamankan lelaki An. *ADIL KINE Als ADIL Bin YASIN* di rumahnya yang berada di Jln Diponegoro, No,90 C, Kel. Benu-benua, kec. Kendari barat, Kota kendari,pada saat itu juga Tim melakukan penggeladahan dirumah target ditemukan 8 sachet yang diduga berisi narkotika jenis shabu  dibawah meja yang berada didapur rumah target. Tim kemudian kembali melakukan penggeledahan dikamar target dan  ditemukan  2 buah korek gas dan 3 buah alat hisap/bong didalam kamar target,selain itu ditemukan juga Dos Hp Merk Samsung didalam lemari yang berada dikamar target yang mana didalam dos hp tersebut terdapat 3 buah pipet, 2 buah Pireks, 1 buah timbangan digital dan 67 sachet kosong yang mana sachet kosong tersebut diduga akan digunakan target untuk memaket narkotika jenis shabu. Tim kemudian kembali melakukan penggeledahan dan kembali di temukan 1 buah HP merk BlacBary di kamar target yang mana  hp tersebut diduga digunakan target sebagai alat komunikasi dalam mengedarkan Narkotika jenis Shabu.

Dan selanjutnya Tim.melakukan Interogasi terhadap tersangka,dari keterangan tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dengan cara belanja langsung dari temannya yang berinisial *IK* yang berada di Morowali SuLawesi tengah,selanjut nya tersangka dibawa beserta barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Adapun tindakan yang dilakukan yaitu Melakukan penangkapan, Memanggil dan mendata saksi, Melakukan penggeledahan,Melakukan penyitaan,Membuat mindik dan untuk modus operandi yaitu target dalam mengedarkan Narkotika jenis Shabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dengan cara belanja langsung  kemorowali SuLawesi tengah dan tersangka merupakan jaringan Lintas Provinsi kemudian melakukan penjualan Shabu di Kota Kendari  dengan cara transaksi langsung dirumah target.

Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika tersebut,Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dan rencana tindak lanjut nya yaitu
Melengkapi adm. sidik,Memeriksa urine dan darah,Memeriksa BB di Labfor,Gelar Perkara dan Melakukan giat lidik pengembangan.(Umar)


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu Di Sultra"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel