-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Polres Kendari Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu


Kendari,Sulawesibersatu.com - Senin 07/09/2020 sekitar pukul 14.00 wita,telah di ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dengan tempat kejadian di depan Warkop(Kopi Kita)Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari

Kronologis Kejadian nya Senin 07/09/2020 sekitar pukul 13.00 wita, dimana anggota Resnarkoba Polres Kendari mendapatkan info dari masyarakat,bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di depan Kopi Kita Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Selang dari itu kemudian anggota segera menuju tempat yang di maksud dan berselang beberapa saat sekira pukul 14.00 wita anggota Resnarkoba Polres Kendari tiba ditempat yang di maksud melihat saudara MUHAMMAD ILHAM ASWAR,SI.Kom Bin ARIFUDDIN alias ILHAM sementara berada di dalam mobil saat itulah saudara MUHAMMAD ILHAM ASWAR,SI.Kom Bin ARIFUDDIN alias ILHAM langsung ditangkap.

Yang kemudian pada saat itu juga anggota Resnarkoba Polres Kendari menemukan 2 (dua) paket Shabu di dalam Dashboard 1 (satu) buah Mobil Avanza warna Biru dengan DT 1425 NE dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna merah disaku celana depan sebelah kiri,dengan adanya kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa kekantor polres kendari guna pengusutan lebih lanjut.

Adapun pelaku Tindak Pidana Narkotika yaitu tersangka MUHAMMAD ILHAM ASWAR,SI.Kom Bin ARIFUDDIN alias ILHAM,Laki-laki,25 thn,Wiraswasta,beralamat di Lorong Mangga Jalan Budi Utomo Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari

Barang bukti kasus tersebut yaitu
-  *2 (dua) paket shabu dengan cirri Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram*
-  1 (satu) buah Mobil Avanza warna Biru dengan DT 1425 NE.
-  1 (satu) buah kunci mobil.
-  1 (satu) buah handphone merk Vivo warna merah

Pelaku tersebut dengan modus operandi di duga berperan sebagai pengguna Narkotika,atas perbuatan nya telah Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Rencana tindak lanjut nya yakni Melakukan gelar perkara awal,Melakukan lidik pengembangan, Membawa Barang Bukti ke Labfor Polri Cab.Makassar.

(Umar Dany)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Polres Kendari Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel