-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Terpidana Ir.Zafrul Zamzami Alias Zafrul Buronan Kejati Sumatera Barat Berhasil di Amankan Tim Intelijen Kejati Sumatera Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sijunjung



Sulawesibersatu.com - Hari ini Selasa, 01 September 2020, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dan Tim Kejaksaan Negeri Sujunjung telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana IR. ZAFRUL ZAMZAMI alias ZAFRUL, Selasa (01/09/2020) sekitar pukul 18.20 WIB di tempat tinggalnya di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4 Kelurahan Kalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang;
Identitas lengkap Terpidana Nama lengkap Ir. ZAFRUL ZAMZAMI alias ZAFRUL, Tempat / Tanggal Lahir Payakumbuh, 17 Desember 1952, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Warga Negara Indonesia ;
Terpidana Ir. ZAFRUL ZAMZAMI alias ZAFRUL pada awalnya di pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Muaro berdasarkan Putusan Nomor : 126/ Pid.B/2006/PN.MR tanggal 26 Juni 2007 diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum dengan pidana penjara semala 3 (tiga) tahun dan pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,- subsidiari 2 (dua) bulan kurungan serta dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp.2.239.797.800,- dan biaya perkara sebesar Rp.5.000,-
Selanjutnya Terpidana (Terdakwa) Banding ke Pengadilan Tinggi Padang dan berdasarkan  Nomor : 151/PID/2007/PT.PDG tanggal 12 mei 2008 dan diputus :
• Menerima banding terdakwa dan JPU
• Membatalkan putusan PN.muaro no.126/pid.B/2006/PN.MR
• Menyatakan terdakwa Ir.Zafrul zamzami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair dan lebih subsiadair
• Membebaskan terdakwa dari dakwaan subsidair dan lebih subsidair tsb
• Memulihkan hak terdakwa dlm kedudukan harkat dan martabatnya.
• Membebankan biaya perkara pada negara.

Atas putusan Pengadilan Tinggi Padang, Jaksa Penuntut Umum mengajukan uapay hukum Kasasi karena berpendapat bahwa putusan tersebut bukan putusan bebas demi hukum tetapi hanya putusan lepas dari tuntutan hukum. Dan atas upaya hukum Jaksa Penuntutn Umum Mahkamah Agung RI memutuskan berdasarkan Putusan Nomor : 2116K/pid.sus/2010 tanggal 26 Mei 2011 dengan amarnya :
• Mengabulkan permohonan kasasi dr pemohon kasasi JPU KN.Sijunjung
• Membatalkan putusan PT.Padang Nomor : 151/PID/2007/PT.PDG
• Menyatakan terdakwa Ir. ZAFRUL ZAMZAMI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yg di dakwakan dalam dakwaan primair
• Membebaskan terdakwa dr dakwaan primair
• Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ;
• Menjatuhkan pidana
o Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
o Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- subidiair 2 (dua) bulan kurungan ;
o Menetapkan lamanya terdakwa dlm tahanan sebelum putusan ini mempunya kekuatan hukum tetap,,akan dikurangi seluruhnya dr pidana yg dijatuhkan
o Biaya perkara di semua tingkatan Rp.2.500,-
Bahwa upaya untuk melaksanakan putusan Makhamah Agung RI sudah pernah dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P.48) Nomor : Print-681/N.3.20.4/Fu.1/11/2012 tanggal 19 November 2012, namun gagal karena Terpidana keburu melarikan diri hingga kemudian dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat ;
Berkat kerja keras dan kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat  dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat diketahui ada permintaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru atas nama ZAFRUL ZAMZAMI ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sijunjung.

Dan setelah dilakukan pelacakan ditemukan alamat baru Terpidana Ir. ZAFRUL ZAMZAMI alias ZAFRUL yang sesuai dengan data NIK beralamat di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4, Kelurhan Kalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang dengan NIK : 1371091712530004 dan Nomor Kartu Keluarga : 1371091411110043 dan karenanya kemudian diterbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (baru ) Nomor : Print-558/L.3.20/Fu.1/08/2020 tanggal 12 Agustus 2020 dan Surat Bantuan Pencarian dan Penangkapan Terpidana Ir. ZAFRUL ZAMZAMI alias ZAFRUL kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Nomor : B-992/L.3.20/Fu.1/08/2020 tanggal 12 Agustus 2020.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat pada hari ini, 01 September 2020 adalah merupakan pelaku kejahatan yang ke-61 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah dan yang terdiri dari kategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
 HARI SETIYONO, SH.MH.

Laporan:Umar Dany

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Terpidana Ir.Zafrul Zamzami Alias Zafrul Buronan Kejati Sumatera Barat Berhasil di Amankan Tim Intelijen Kejati Sumatera Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sijunjung"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel