-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Usut Tuntas Permasalahan yang Terjadi di Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar



Makassar,Sulawesibersatu.com-Dengan dilaksanakannya Eksekusi dari Pengadilan berarti masalah itu telah mempunyai Ketetapan Hukum atau Keputusan Tetap (Inkrach), hal ini dikemukakan oleh Hendra Syam selaku Kuasa untuk mengurus pada Rabu (6/9/2020) saat Jumpa Pers di Hotel Maleo Makassar.


Sehubungan dengan adanya keputusan tetap (Inkrach) terhadap Perkara Nomor : 377/PDT/2008 antara Sianny Octaviani (Pemohon) yang melawan Iwan Gunawan Gomasjaya (Termohon) yang telah dilaksanakan Perintah Eksekusi Nomor: 06/Eks/2010/PN Makassar sudah sangat jelas bahwa pelaksanaan Eksekusi sebagai bentuk Legalitas kepada Pihak Kantor Kemeenterian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. Menurut Hendra, untuk memberikan Hak kepada Pemohon melalui Permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) karena telah didaftarkan sejak Tahun 2015 lalu.

"Adapun alasan-alasan pihak Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar dengan adanya Perkara Nomor : 246/PDT/2018/2018, Pemohon melawan Termohon, Perkaranya telah berulang sebanyak Tiga (3) kali dan dikategorikan Non Executable (NO) serta telah ditandatangani langsung Ketua Pengadilan melalui Berita Acara yang dihadiri oleh Pemohon dan Pihak Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar, " ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa dimana Logikanya karena Putusannya berulang sebanyak tiga (3) kali melampirkan sehingga menjadi sebuah pertanyaan besar, ada apa dengan Pihak Kantor Kemeenterian ATR/BPN Kota Makassar yang tidak memberikan Hak-haknya kepada Pemohon sesuai dengan isi Putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap, "ujarnya sembari bertanya.

Bahwa adapun, lanjutnya, apapun alasan Pihak Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar sangat tidak masuk akal karena dari beberapa pihak seperti Pihak Kementerian ATR/BPN Pusat dan Kanwil Kementerian ATR/BPN Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memerintahkan bawahannya yaitu pihak Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar untuk menyelesaikan  empat (4) lembar Sertifikat Hak Milik atas Pemohon, "ujarnya.

Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar, Andi Bakti melalui Sekertarisnya, Wira yang ingin dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut mengatakan, bahwa Bapak Kepala Kantor lagi Keluar jadi sebaiknya Bapak daftarkan Surat secara resmi serta membuat janji untuk ketemu dengan Kepala Kantor, "tutupnya.
                           
Hingga berita ini dimuat belum ada niat baik dari Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar. Diminta kepada Pihak terkait untuk segera mengusut tuntas segala Permasalahan yang terjadi di Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar. (Hairuddin/Hairuddin)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Usut Tuntas Permasalahan yang Terjadi di Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel