-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Danpuspomad : Proses Hukum Bagi Oknum Prajurit TNI AD Yang Terlibat Politik Praktis

 


Jakarta, Sulawesibersatu.com -  Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat membuka Rapat Kerja Teknis POMAD TA 2020 di Gedung A.H Nasution Mabesad. Rakernis tersebut dihadiri 85 orang peserta yang merupakan Komandan Satuan Pomad. 



Dalam keterangan tertulis Kepala Penerangan Puspomad, Rabu (28/10/2020), Letkol Cpm  Dwi Indra Wirawan mengatakan, Rakernis Puspomad ini membahas berbagai hal terkait penegakan disiplin prajurit TNI AD dan evaluasi kinerja satuan-satuan Pomad. 


"Acara ini diikuti oleh Pejabat Utama Puspomad, 15 Danpomdam, Danpusdikpom Kodiklat TNI AD, Danpom Kostrad, 45 Dandenpom, 3 Dandenpom Divif Kostrad dan Dansatprov Mabesad" jelas Indra. 

 

Kapen Puspomad menjelaskan bahwa acara ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan tugas pada Tahun Anggaran 2020 dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas yang akan datang. 


Dalam pengarahannya, Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko menegaskan dan memerintahkan jajaran Satpomad untuk menindak tegas serta proses hukum bagi prajurit TNI yang melanggar netralitas dan turut langsung maupun tidak langsung melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis dalam menghadapi Pilkada serentak di Indonesia.


“Dalam Rakernis Pomad ini disampaikan evaluasi  oleh Inspektur Puspomad Brigjen TNI Ujang Martenis, S.H, dilanjutkan evaluasi program kerja dan anggaran oleh Wadanpuspomad Mayjen TNI Rudi Yulianto.


Turut hadir pada Rakernis Pomad ini  Ketua LPSK Dr Hasto Atmojo Suroto. M.Krim memberikan penjelasan tentang tugas dan fungsi LPSK. (Dispenad)


Laporan:Dany

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Danpuspomad : Proses Hukum Bagi Oknum Prajurit TNI AD Yang Terlibat Politik Praktis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel