-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Diduga Edarkan Shabu di Konut,Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap

 



Kendari,Sulawesibersatu.com - Tim Operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, menangkap seorang laki - laki berinisial T (33) atas dugaan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis shabu-shabu di kabupaten konawe utara.Jumat,16 oktober 2020.



Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol. Muhammad Eka Faturrahman mengatakan bahwa pihaknya menangkap T (33) di Desa Alenggo Kec. Langgikima Kabupaten Konawe Utara


Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya pengedar Narkoba di kabupaten Konawe utara yang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu. 


Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan.


"Tim lalu menangkap T (33) ketika pelaku akan pergi kesuatu tempat untuk melakukan transaksi, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kombes Pol. Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra yang diterima di Kendari, sabtu malam.


Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak dua paket dengan berat bruto 0,56 gram didalam saku celana sebelah kiri, saat di interogasi mengaku memperoleh narkotika jenis shabu dari Mr. X dimana Tsk berperan menbantu dalam mengedarkan serta beberapa barang bukti yang terkait dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.


Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


"Tersangka merupakan kurir sekaligus pengedar narkotika jenis shabu-shabu dari bandar Mr.X lalu melakukan penjualan dengan cara menempel kepada para konsumennya," kata Kombes Pol. Eka.


Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun.


Laporan:Umar Dany

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Diduga Edarkan Shabu di Konut,Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel