-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu dan Elemen Mahasiswa : Sudah Saatnya KPK RI Periksa Rekening Abdul Rahman Thaha

 


Makassar,Sulawesibersatu.com-Kasus Pidana yang sudah berstatus P21 sempat menjadi status buronan dan Daftar Pencarian Orang (DPO) akan tetapi karena dengan adanya permainan yang diduga dilakukan oleh oknum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya hukum jalan ditempat alias mandek. 

Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat Bersatu dan Elemen Mahasiswa yang juga sebagai Kuasa Pendampingan, Hendra Syam, ST pada Jumat (2/10/2020). 



Hendra Syam yang dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut mengatakan, bahwa seharusnya Abdul Rahman Taha perlu di periksa terkait rekeningnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) karena diduga melakuan intervensi terhadap suatu pekara yang ada di Makassar Sulawesi Selatan dengan cara menghubungi melalui telpon dan menemui langsung Pimpinan Penyidik, "ujarnya. 



Hendra Syam menambahkan, seharusnya ia (Abdul Rahman Thaha) juga diperiksa terkait permasalahan ini karena terlalu mencampuri urusan hukum yang bukan menjadi tugasnya yang semestinya dilakukan oleh Pengacara. 

Ia juga seharusnya lebih fokus mengurus Daerah Pemilihannya saja di Sulteng bukan mengurus Perkara ini yang nota benenya adalah kasus Penggelapan yang sudah dinyatakan P21, "tambahnya. 

Tersangka, lanjut Hendra Syam, sudah dinyatakan DPO alias buron jadi kami menduga kalau Tersangka selama ini di sembunyikan atau dilindungi oleh Abdul Rahman Thaha yang selama ini sering menelpon kemana-mana. 

Jadi kami meminta dan berharap kepada KPK RI untuk mengusut secara tuntas dan memeriksanya karena dia ngotot mengurus Kasus Hengky Lisady alias Ucok yang nyata-nyata sudah P21, "kuncinya. (AN/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu dan Elemen Mahasiswa : Sudah Saatnya KPK RI Periksa Rekening Abdul Rahman Thaha "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel