-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Sisi Positif UU Cipta Karya, Usaha Sektor Perikanan Dipermudah Untuk Izin Kapal

 



Jakarta,Sulawesibersatu.com - Rancangan Undang-undang Cipta Kerja baru saja disahkan. Lewat Undang-undang (UU) tersebut, urus izin kapal kini cukup lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).


"Untuk nelayan yang sebelumnya proses perizinan kapal ikan melalui beberapa instansi, dengan undang-undang ini cukup diproses di Kementerian kelautan dan Perikanan," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di DPR Jakarta, Senin (5/10/2020).


Sebagaimana diketahui, sebelumnya, untuk mendapatkan izin kapal harus melalui beberapa instansi. Dan hal tersebut dikeluhkan banyak nelayan atau pengusaha di sektor perikanan.


Menanggapi hal tersebut, pratisi sektor perikanan, Chandra Setiadji atau yang biasa disapa Andy melihat sisi positif dari UU Omnibus Law terutama bagi para penggerak usaha sektor tangkap ikan.


Dengan demikian, lanjut Andy, kita sekarang dipermudah untuk urus izin. “Saya menyambut baik dan memberi apresiasi, sektor tangkap ikan menjadi mudah untuk urus izin,” terang Andy saat dihubungi awak media.


Andy yang juga Penasehat IMO-Indonesia itu berterimakasih atas kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. 


“Perikanan ini adalah salah satu sektor yang memberi sumbangsih besar terhadap pendapatan negara, jadi semakin dipermudah makan semakin besar kontribusinya kepada negara,” tambahnya tokoh kelahiran Bagan Siapi-Api ini.


Kalaupun ia sadar betul bahwa sektor yang diakuinya digeluti itu harus ada pengawawasan dari KKP biar tidak ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan para pengusaha.


“Betul, pengawasan harus tetap jalan tetapi yang terpenting izin dulu dipermudah,” pungkas Andy yang saat ini juga menjabat Presiden SIRI itu.

laporan:Dany

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sisi Positif UU Cipta Karya, Usaha Sektor Perikanan Dipermudah Untuk Izin Kapal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel