-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

168,94 Gram Sabu, Pengungkapan Terbesar Polres Morowali

 


Morowali, Sulawesibersatu.com - Kepolisian Resort Morowali kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali. Hal ini disampaikan Kapolres Morowali, AKBP. Bayu Indra Wiguno melalui siaran pers di Mapolres Morowali, Jum'at (6/11/2020). 


Menurut Kapolres Morowali, AKBP. Bayu Indra Wiguno, keberhasilan Polres Morowali dalam mengkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika disalah satu hotel di Bahodopi pada, Kamis (5/11/2020). 


"Kemudian kami langsung melakukan penggrebekan dan penggeladahan disalah satu kamar hotel tersebut serta berhasil menangkap seorang tersangka berinisial R dan mengamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata AKBP. Bayu Indra Wiguno yang didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu. Haryadi. 


Dalam proses pengungkapan tersebut, selain mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 168,94 gram dalam kemasan 3 paket besar dan dua paket sedang serta 1 paket kecil, Polres Morowali pun mengamankan 1 set alat hisap sabu dan barang bukti lainnya. 


"Berupa 1 buah pirex, 1 buah botol, 1 buah timbangan digital warna hijau, 1 buah SIM B II Umum, 1 (satu) buah SIM C, 1 unit HP nokia warna hitam, 1 dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 2.000.000," ungkap Kapolres Morowali dihadapan wartawan. 


Lebih jauh, Kapolres Bayu Indra Wiguno mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika kali ini merupakan yang terbesar selama 11 bulan berdirinya Polres Morowali. Dan Ia mengilustrasikan, jika dari satu gram bisa digunakan 15 orang, maka Polres Morowali berhasil menyelamatkan 2.534 orang. 


"Kalau diuangkan, dari total berat 168,94 gram berkisar 300-an juta dari tersangka R yang mengaku sebagai pemakai aktif dan sudah lama, namun baru pertama kali melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di Morowali. Pelaku R belum masuk dalam daftar TO (target operasi), karena yang bersangkutan baru datang dari Sulawesi Selatan," terang Kapolres Morowali yang juga didampingi Kabag Ops Polres Morowali, AKP Nasrudin.


Akibat perbuatannya, R melanggar pasal pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan pelaku diterancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(Wardi)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "168,94 Gram Sabu, Pengungkapan Terbesar Polres Morowali "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel