-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Hak Atas Tanah Eigendom Salah Obyek (Lokasi)

 


Makassar,Sulawesibersatu.com-Pemilik Lokasi seluas sekitar 6,9 Hektar yang terletak di Nipa-Nipa wilayah Antang Kecamatan Manggala Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mendapat kecamatan dari orang tidak memiliki hubungan dengannya yaitu pendamping Hajjah Mardelena, Mirwan dengan mengerahkan Massa yang mengaku memiliki Hak Atas Tanah (HAT) Eigendom dengan mengklaim lahannya karena berkasnya sudah ada sejak Zaman Belanda atau Pemerintahan Hindia Belanda. Hal ini dikemukakan oleh Adnan Abdullah yang telah melakukan pembersihan lahan dilokasi tersebut pada Sabtu (21/11/2020).


Adnan yang dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa sebelumnya ada pihak yang menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai Dasar Hak Kepemilikan telah kami laporkan ke Polrestabes Makassar karena HGU itu sudah tidak berlaku lagi makanya tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan penjualan sebab itu ada unsur Pidananya, "ujarnya.


Adnan menambahkan, dengan adanya HAT Eigendom yang dimiliki oleh Ibu Hajjah Mardelena itu masih butuh pengujian karena banyak jenisnya apalagi belum di Konversi statusnya menjadi Hak Milik oleh Pertanahan, "tambahnya.


Adapun Mirwan sebagai pendampingnya, lanjut Adnan, bahwa pihaknya enggan menyebutkan secara Rinci riwayat Tanah yang dimiliki Kliennya itu sementara dari pihak Advokasi Muda yang memberikan penjelasan soal Hak Eigendom itu memang ada yang merupakan Hak Atas Tanah Barat yang dikenal dengan Zaman Kolonial Belanda tapi obyeknya bukan di lahan kami makanya dia salah obyeknya (Lokasi), "jelasnya.


DIsisi lain Chairil menjelaskan bahwa sejak berlakunya UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) telah cabut Aturan Agraria yang berhubungan dengan Tanah pada jaman Belanda dan perlu diketahui bahwa dalam mensyaratkan HAT Eigendom itu dilakukan Konversi menjadi Hak Milik selambat-lambatnya tanggal 24 september 1980, "pungkasnya. (FS. Dg ngalle/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hak Atas Tanah Eigendom Salah Obyek (Lokasi)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel