-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Koalisi LSM : Seharusnya PT. Semen Bosowa Menghargai Hak Pemilik Tanah Yang Dilengkapi Sertipikat

 


Barru Sulsel,Sulawesibersatu.com-Aksi unjuk rasa yang dilaksanakan untuk menyuarakan Hak Pemillik atas tanah yang berlokasi di Desa Siawung Kabupaten Barru oleh Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berjalan damai. Pemilik Sertipikat Nomor 001 Siawung Barru memprotes keberadaan PT. Semen Bosowa diatas lahannya yang kini sebagian lahan tersebut telah dikuasai oleh Pihak PT. Semen Bosowa Maros.



Adapun dari Koalisi LSM tersebut yaitu LSM LIDIK PRO, Laskar Sinri Jala dan LSM Lantik. Dalam orasinya mengingatkan bahwa PT. Semen Bosowa seharusnya menghargai Hak Pemilik Tanah yang dilengkapi Sertipikat.



Hal ini dikemukakan oleh Jenderal Lapangan, Yoka Mayapada dan Irfan Ilyas dalam orasinya yang mengatakan, bahwa kami mendesak PT. Semen Bosowa Maros agar segera mengosongkan Lokasi diatas Lahan H. Rusmanto karena hingga saat ini Pemilik Tanah yang resmi secara Legalitas Hukum di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Pemiliknya karena ia (H. Rusmanto) sebagai pemegang Sertipikat, kendatipun telah diusulkan pembatalan oleh pihak PT. Semen Bosowa tetapi realitanya Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian ATR/BPN Sulsel tak dapat menindaklanjuti usulan pembatalan Sertipikat, "ungkapnya.



Aksi tersebut berlangsung aman dan damai dengan massa sekitar lima puluh orang dari koalisi yang menamakan dirinya sebagai Koalisi LSM Bela Rakyat yang sekaligus melaksanakan pemasangan papan bicara dilokasi milik H. Rusmanto sebagai Pemegang Hak Sertipikat Nomor 001 Siawung Barru yang hingga saat ini Lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh PT. Semen Bosowa Maros.


Usai aksi yang berlangsung sekitar tiga puluh menit itu, peserta aksi diterima oleh HRD Pelabuhan Bosowa di Siawung Barru, Muhammad Aliar Haruna yang didampingi oleh petugas Kepolisian Pengamanan Aksi unjuk rasa dari Polres dan Polsek Barru, dalam pertemuan itu dilakukan pemasangan papan bicara dilokasi milik H. Rusmanto sebagai Pemegang Sertipikat 001 Siawung Barru.


Tim Kuasa Hukum dari H. Rusmanto, Burhan Kamma, SH yang dikonfirmasi menyatakan, bahwa hingga saat ini klien kami masih resmi sebagai Pemilik Tanah karena memang tidak masuk dalam para pihak sebagaimana gugatan yang telah berproses di Pengadilan, "ujar Burhan. 


Burhan menambahkan, kami lebih kuat lagi dengan adanya Gelar Perkara dari Kanwil ATR/BPN Sulsel yang menyatakan tidak dapat membatalkan Sertipikat Nomor 001 Siawung Barru yang diusulkan oleh pihak PT. Semen Bosowa Maros dan dengan adanya Novum baru yang kami miliki, maka kami tegaskan kepada Polres Barru untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, "harapnya. (Farid S/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Koalisi LSM : Seharusnya PT. Semen Bosowa Menghargai Hak Pemilik Tanah Yang Dilengkapi Sertipikat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel