-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Lurah Barombong diduga Persulit Warganya untuk Mengurus Sertifikat

 


Makassar,Sulawesibersatu.com-Saat meminta tanda tangan Lurah di Kelurahan Barombong Kecamatan Barombong Kota Makassar untuk pengurusan Sertipikat ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Kota Makassar, Lurah Barombong, H. Andi Ismail, SE tidak ingin menanda tangani surat kami dengan alasan apapun. 



Hal ini diungkapkan oleh warga Kelurahan Barombong yang juga ahli waris sekaligus Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) saat bertemu dengan Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, Aimal Situru dan Ketua Garda DPP LIDIK PRO Sulsel, Mustahyamin di Warkop Barista  pada Selasa (3/11/2020). 



Warga yang juga ahli Waris sekaligus Sekertaris DPD Lidik Pro Sulsel, Daeng Ali anak dari Djalilolla Bin Djenala (pemilik tanah) mengatakan, bahwa nama orang tua kami telah tercatat dibuku C dengan Persil 19 D1 Kohir 165 C1 seluas 0.18 Ha dan sudah jelas kami memegang rincik tanah serta berkas penunjang lainnya, jadi kalau ada yang mengklaim objek tanah seluas itu, bukanlah objek dimaksud dan ditujukan karena dia tidak memiliki alas hak dan bukti kuat terhadap klaim objek kami, ”ujarnya.


Daeng Ali menambahkan, mengenai hasil Putusan Pengadilan Tinggi Makassar pada 4 Nopember 2010 lalu, itu bukanlah objek tanah kami sebagai ahli waris Djalilolla Bin Djenala yang dimaksud melainkan objek tanah yang berbeda yaitu atas nama Manggolo Bin Dalle, maka Lurah tidak mau menandatangani surat dan mempersulit kami untuk mengurus Sertipikat tanah, "jelasnya. 


Hal yang sama diungkapkan Ketua Garda LIDIK PRO Sulsel, Mustahyamin, bahwa mengenai permasalahan ini kami siap menjembatani persoalan ini ke pihak Kelurahan Barombong untuk meminta ketegasan maupun kejelasan lebih lanjut atas dasar apa sehingga Lurah Barombong persulit warganya untuk mengurus Sertipikat tanahnya karena ini sudah jelas tidak memiliki perkara atau masalah apapun serta apa yang disangkakan atau di klaim oleh pihak Muh. Yusuf Adam, SH itu miliknya dibeli dari ahli waris Manggolo Bin Dalle bukan ahli waris Djalilolla Bin Djenala (orang tua Daeng Ali) dan tidak memiliki kaitan atau hubungan keluarga sama sekali, "ujarnya.


Mustahyamin menambahkan, tidak ada alasan Lurah Barombong H. Andi Ismail, SE untuk tidak menandatangani surat persetujuan untuk pengurusan Sertipikat tanah tersebut, ada apa dengan Lurah ini yang tidak ingin menandatangani Surat Daeng Ali sebagai ahli waris pemilik tanah? "tanyanya.


Terkait klaim kepemilikan tanah tersebut, lanjut Mustahyamin, pihak kami dari LIDIK PRO Sulsel rencana akan membawa masalah ini ke ranah hukum karena kami menduga adanya tindakan pidana dalam kasus ini dan kami juga sudah memegang beberapa beberapa bukti untuk mengarah ke ranah hukum, "kuncinya. (Farid S/Saldi)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Lurah Barombong diduga Persulit Warganya untuk Mengurus Sertifikat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel