-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

PT. Damai Lestari Mandiri Kolaka digugat oleh mantan Karyawannya.

 


Kolaka,Sulawesibersatu.com -  PT. Damai Lestari Mandiri kolaka atau di singkat PT DLM, di gugat oleh mantan karyawannya di Pengadilan Negeri kelas 1a Kendari pada 5 November 2020 lalu.


Melalui Kuasa Hukum mantan Pekerja DLM Andri Alman Assegaf, S.H membenarkan hal tersebut, menurutnya bahwa benar sebagai kuasa hukum dari mantan pekerja PT. DLM gugatan sudah masukan pekan lalu.


"Kami telah mendaftakan gugatan pada pengadilan negeri kelas 1a kendari pada 5 november 2020 dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 19/pdt.sus-phi/2020/PN KDI.


Lanjut Andri yang juga Ketua HAMI ( Himbunan Advokat Muda Indonesia ) cabang Kolaka menuturkan, jika gugatan tersebut lebih fokus mengenai hak-hak pekerja yang belum diberikan selama bekerja pada PT DLM kolaka, mulai dari kekurangan upah, upah penghargaan masa kerja dan lainnya.


Olehnya itu iya berharap nantinya gugatan tersebut dapat di kabulkan oleh majelis hakim dan memberikan sanksi kepada PT DLM untuk memberikan hak-hak para karyawan yang belum diberikan.


"Klien kami melakukan gugatan tersebut dimana kami telah melakukan upaya biparti dan triparti sebagai mana prosedur yang di atur dalam uu ketenagakerjaan, akan tetapi hal tersebut tidak menemukan solusi," jelas Andri.


Sementara itu, Pihak PT. DLM yang coba berulang kalai di Konfirmasi melalui telepon seluler mengenai kejelasan hak-hak karyawan selama bekerja yang belum diselesaikan, akan tetapi tidak dapat di hubungi. Red*

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PT. Damai Lestari Mandiri Kolaka digugat oleh mantan Karyawannya."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel