-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Usut Tuntas Kasus Tanah di Kelurahan Barombong



Makassar Sulsel,Sulawesibersatu.com-Ada apa dengan Pemerintah Kelurahan? Ada apa dengan Negeri ini, sehingga Hak kami seenaknya saja dirampas begitu saja, apa karena kami orang miskin dan tak mampu berbuat apa-apa? Hal ini diungkapkan Kuasa Pengurus, Daeng Ali pada Jumat (27/11/2020) ketika dikonfirmasi media ini mengatakan,  bahwa Pemilik Tanah atas nama Ibu Hadinah ini tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi ekonomi yang menimpanya ditambah tanahnya juga dirampas oleh orang yang tak ada hubungannya dengan kewarisan tersebut padahal tanahnya yang seluas 0.18 Ha tercatat di buku C dengan Persil 19.D1 Kohir 165 C1, "ujar Daeng Ali.   



Daeng Ali menambahkan, Tanah yang dirampas oleh orang yang mengklaim tanahnya telah dijual ke orang lain dan membuatkan Akte Jual Beli yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, "jelasnya



Sebelumnya diketahui bahwa Juba telah menjual tanahnya itu kepada Yusuf Adam, SH yang tidak mengetahui kalau letak tanah yang dibelinya itu bukanlah objek sebenarnya melainkan lokasi tanah milik Hadinah yang telah terdaftar dibuku C.


Pemilik Tanah, Hadinah mengatakan, saat akan mengurus sertifikat tanah kami ke Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar karena harus melalui tanda tangan Lurah Barombong langsung terhenti pengurusannya karena Lurah Barombong tidak mau menandatangani dengan alasan tidak jelas. 


"Saya tidak tahu apa maunya ini Pak Lurah sehingga tidak mau menandatangani berkas kami yang jelas dengan adanya Rincik Tanah kepemilikan dan batasnya juga sudah jelas serta lokasi sekitarnya juga membenarkan didukung Sporadik dan keterangan ahli waris, sedangkan pihak Yusuf Adam cuma memiliki Akte Jual Beli yang bukan menunjukkan lokasi/objek tanah kami, "jelasnya.


Hingga berita ini dimuat Kuasa Pengurus dan Pemilik Tanah berharap agar Pemerintah dan pihak terkait segera mengusut tuntas kasus ini supaya dikemudian hari tidak ada lagi yang berani melakukan praktek Jual Beli Tanah tanpa Alas Hak dan lokasi yang jelas. (Farid S/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Usut Tuntas Kasus Tanah di Kelurahan Barombong"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel