-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Audensi DPD KPK Tipikor Kabupaten Bekasi Ke KPK RI, Sekaligus Menyerahkan Berkas Proyek MCK Anggaran 2020.

 



Kabupaten Bekasi, Sulawesibersatu.com - Tim DPD KPK Tipikor Kabupaten Bekasi pada senin 21 Desember 2020, mengunjungi kantor Gedung Merah Putih KPK RI. (22/21/20)


Kunjungan Tim DPD ke Kantor KPK RI melakukan Audensi sekaligus menyerahkan berkas temuan proyek MCK anggaran 2020 yang sudah viral di Media sosial, online & elektronik.


Patut diduga ada unsur penyelewengan anggran berdasarkan jumlah anggaran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Plt Dinas Tata Ruang & PUPR Kabupaten Bekasi sungguh tidak sesuai dengan proyek yang sudah dikerjakan di lapangan.


"Dengan total anggaran keseluruhan : 97. 6 Miliar dengan jumlah titik : 488 unit" baik dari tingkat SDN sampai tingkat SMPN yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.


Mistarno BM selaku ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Bekasi, mendengar dan melihat informasi yang sudah viral di masyarakat ,Medsos, media online, cetak & elektronik terkait proyek MCK anggaran tahun 2020 yang sudah memakan biaya : 97.6 miliar dengan 488 titik, menurutnya sangat tidak masuk akal.


Berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Bekasi Tim Investigasi & Pengawasan MS Arianto, Spd. Langsung mininjau dan menanyakan langsung ke pihak sekolah guna mencari data - data yang sebenarnya.


Hasil dari Investigasi & Pengawasan Salah satu data yang sudah masuk untuk dijadikan bukti - bukti di lapangan diantaranya :


1. SDN Banjarsari 03, Kecamatan Sukatani biaya untuk proyek anggaran MCK sebesar : Rp. 198.396.000.00 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tigaratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) sumber dana APBD Kabupaten Bekasi, dengan Pelaksana PT. Pergaulan Putra Abadi dengan waktu pelaksana pekerjaan 57 (Lima Puluh Tujuh Hari) kalender.


2. SDN Sukawijaya 01, Kecamatan Tambelang biaya untuk proyek anggaran MCK sebesar : Rp. 198.400.000.00 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sumber dana APBD Kabupaten Bekasi, dengan pelaksana PT. Verona Karya Abadi, dengan waktu pelaksana 57 (lima puluh tujuh hari) kalender.


3. SMPN 1 Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, biaya untuk proyek anggaran MCK sebesar :Rp 198.269.000.00 (Sertaus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) sumber dana APBD Kabupaten Bekasi, dengan pelaksana CV. Waringin Dalanta Berkarya, dengan waktu pelaksana 57 (lima puluh tujuh hari) kalender.


Setelah melakukan oleh TKP ke pihak Sekolah Baik SDN atau SMPN yang ada di  wilayah Kabuapten Bekasi berdasarkan fakta yang ada dilapangan patut diduga  proyek MCK anggaran 2020 yang sedang dalam proses pengerjaan ada penyelewengan.


Untuk itu Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Bekasi, Mistarno BM bersama Tim menyerahkan berkas temuan proyek MCK anggaran tahun 2020 Kabupaten Bekasi untuk diserahkan ke Kantor KPK RI.


Bukti - bukti serta dokumen penting sudah saya serahkan dan diterima oleh KPK RI, tinggal bagaimana KPK RI melakukan tindakan untuk menerima laporan terkait berkas yang sudah saya serahkan, "ujar Mistarno BM.

(Erman, SH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Audensi DPD KPK Tipikor Kabupaten Bekasi Ke KPK RI, Sekaligus Menyerahkan Berkas Proyek MCK Anggaran 2020."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel